Sukses

Pemerintah Tunda Seleksi CPNS 2015

Kementerian dan Lembaga dan Pemda banyak yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk analis jabatan dan beban kerja dengan benar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menunda seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2015. Hal itu lantaran mengingat masih banyak Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam lima tahun.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi Nomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada 30 Juni 2015.

Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menyelesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen.

"Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP), Herman Suryatman, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan Kamis (2/7/2015).

Selain itu, saat ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari Undang-undang tentang ASN. Selain efisiensi anggaran juga jadi alasan. Ia menjelaskan, pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana tidak sedikit untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi.

Namun, kebijakan ini memiliki pengecualiaan untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin langsung dari Menteri PAN-RB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus tes kompetensi dasar (TKD).

Selanjutnya selama masa penundaan, Menteri PAN-RB mengimbau kepada K/L dan pemerintah daerah untuk fokus segera menyelesaikan analisis jabatan dan analis beban kerja, dan melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.

Keenam prioritas antara lain kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana.

"Keseluruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir November 2015," kata Herman.

Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi, Kementerian PAN-RB akan melakukan evaluasi capaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Hasil dan evaluasi itu nantinya dapat diakses melalui situs Kementerian PAN-RB di www.menpan.go.id

Kementerian/lembaga yang Anjab dan ABK sudah mencapai 100 persen:

1. Kemenko Perekonomian

2. Kementerian BUMN  

3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

4. Kementerian Pertanian

5. Kementerian Kesehatan

6. Kementerian Sekretariat Negara

7. Sekretariat Jenderap BPK

8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

9. Badan Tenaga Nuklir Nasional

10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

12. Perpustakaan Nasional

13.  Badan Pengawasan Obat dan Makanan

14. Lembaga Ketahanan Nasional

15. Badan Narkotika Nasional

16. Badan Keamanan Laut

17. Komisi Ombudsman

18. BNPT

 

(Ndw/Ahm)