Liputan6.com, Jakarta - Satu lagi miliarder yang memutuskan untuk menyumbangkan seluruh hartanya saat meninggal. Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Talal mendonasikan seluruh kekayaannya yang bernilai US$ 32 miliar atau Rp 427,2 triliun (kurs: Rp 13.351/US$). Donasi tersebut akan dialokasikan dengan rencana yang terstruktur selama beberapa tahun ke depan.
Artikel tentang sikap dermawan miliarder ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com. Hal lain yang jadi perhatian adalah perihal Terorisme menjadi salah satu isu krusial bagi perusahaan yang menjalani bisnis pengolahan atau produksi gas alam cair (LNG). Lengkapnya, berikut 5 berita paling dicari, Jumat (3/7/2015):
1. Sungguh Dermawan, Pangeran Arab Saudi Sumbangkan Seluruh Hartanya
Tanpa diduga-duga, Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Talal mendonasikan seluruh kekayaannya yang bernilai US$ 32 miliar atau Rp 427,2 triliun (kurs: Rp 13.351/US$). Donasi tersebut akan dialokasikan dengan rencana yang terstruktur selama beberapa tahun ke depan.
"Ini merupakan sebuah komitmen tanpa batas. Sebuah komitmen bagi seluruh umat manusia," ukar Alwaleed seperti dilansir dari laman Arabian Business, Kamis (2/7/2015).
2. Antisipasi Terorisme, PT Badak NGL Punya Rudal
Terorisme menjadi salah satu isu krusial bagi perusahaan yang menjalani bisnis pengolahan atau produksi gas alam cair (LNG). PT Badak NGL pun juga menjadikan terorisme sebagai salah satu perhatian dalam menjalankan bisnisnya. Oleh karena itu, perseroan telah menyiapkan strategi antisipasi untuk mengurangi risiko terorisme.
Engineer Badak NGL, Muhammad Silvano bercerita, banyak cara yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas dalam mengantisipasi risiko terorisme. Misalnya perusahaan Jepang yang lebih memilih membangun kilang pengolahan gas alam cair di bawah tanah. Tujuannya untuk melindungi hasil olahan sumber daya alam ini agar tetap aman.
3. Ini Alasan Dana JHT Baru Bisa Cair dengan Jangka 10 Tahun
Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT)Â oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial /BPJS Ketenagakerjaan telah menyedot perhatian publik. Dana JHT baru dapat dicairkan penuh bila peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berusia 56 tahun. Ditambah pencairan dana JHT juga menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik mengatakan, ketentuan dahulu memang menyebutkan peserta yang masa kepesertaannya masuk lima tahun satu bulan dapat mencairkan dana JHT.
4. Bertemu Bos Freeport, Ini Permintaan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia (PTFI), James R Moffett dan Presiden Direktur PTFI, Maroef Sjamsoeddin di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (2/7/2015). Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi mempunyai beberapa permintaan kepada Freeport Indonesia.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, yang mendampingi Presiden Jokowi pada pertemuan tersebut mengatakan, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi memberikan arahan sebagai berikut:..
5. Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Perubahan Tarif Bea Meterai
Advertisement
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluruskan kabar yang beredar di masyarakat mengenai perubahan tarif bea meterai. Pemerintah memastikan bahwa perubahan tarif tersebut menjadi prioritas namun memang sampai saat ini belum diputuskan waktu pelaksanaannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama menjelaskan, tarif bea Meterai di tahun 2015 tidak mengalami perubahan yaitu tetap Rp 3.000 dan Rp 6.000 seperti yang saat ini berlaku.(Nrm/Igw)