Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru mengenai ketentuan impor produk. Aturan itu diberlakukan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir yang andal serta mengatasi masalah dwelling time (waktu bongkar muat) di pelabuhan yang selama ini kerap terjadi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor.
Baca Juga
"Peraturannya ada yang berubah, hanya ada penguatan," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Advertisement
Dia menjelaskan, ketentuan umum yang diatur dalam Permendag ini antara lain, pertama, setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API). Kedua, adanya pengaturan terkait pengelompokan barang impor yang terdiri dari barang bebas impor, barang dibatasi impor dan barang dilarang impor.
Ketiga, untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba. Keempat, sebelum melakukan impor, importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku.
"Informasi mengenai peraturan di bidang impor yang berlaku dapat diakses melalui portal Kementerian Perdagangan," kata dia.
Permendag ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2016 atau bertepatan dengan dimulainya pasar bebas di kawasan Asia Tenggara atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
"Peraturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2016 dan pada 1 Januari 2016 juga sudah dimulai MEA. Bagi importir, agar mendapat pelayanan yang baik maka peraturan harus dipatuhi," ujar Rachmat. (Dny/Ahm)