Sukses

Tarif Listrik Juli Naik, Cek di Sini!

Kenaikan tarif tenaga listrik ini mempertimbangkan harga rata-rata minyak Indonesia, kurs rupiah dan inflasi.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) telah menerbitkan tarif listrik Juli 2015, untuk golongan pelanggan yang telah dicabut subsidinya dan mengalami penerapan tarif penyesuaian (adjustment). Kenaikan ini terjadi kepada pelanggan listrik dengan daya 3.500 volt-ampere (VA).

Dari data yang diperoleh Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (3/7/2015). Tarif Tenaga Listrik (TTL)  golongan pelanggan yang telah mengalami skema tarif penyesuaian mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut disebabkan oleh tiga faktor pembentukan tarif antara lain harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang naik, kurs rupiah melemah dan inflasi yang juga mengalami kenaikan.

Inflasi cenderung meningkat sejak April hingga Juni 2015. Inflasi April mencapai 0,36 persen menjadi 0,50 persen pada Mei. Saat memasuki puasa, inflasi Juni tercatat 0,54 persen. Selain itu, kurs rupiah juga cenderung tertekan. Sementara itu, kurs tengah rupiah tercatat berada di kisaran 12.474 per dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 13.316 per dolar AS pada 3 Juli 2015.

Tari listrik dengan daya 3.500 Volt Ampere hingga 200 kilo Volt Ampere (VA) yang terdiri dari Golongan Pelanggan :

R-2 dengan daya  3.500 VA sampai 5.500 VA, Golongan R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan Golongan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 Kilo Volt Ampere (kVA) mengalami penyesuaian Rp 2,37 per kilo Watt hour (kWh) dari Rp 1.524,24 per kWh, menjadi Rp 1.547,94 per kWh.

Golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA dan  Golongan I-3 dengan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya mengalami penyesuaian dari Rp 1.115,60 per kWh naik Rp 1,734 per kWh, menjadi Rp 1.132,94 per kWh.

Golongan I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas, mengalami penyesuaian tarif  dari Rp 1.070,42 per kWh, naik Rp 1,664 per kWh  menjadi Rp 1.087,06 kWh.

Golongan P-I dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, tarif listriknya naik dari Rp 1.524,24 per KWh mejadi Rp 1.547,94 per kWh.

Golongan P-2 dengan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya naik dari Rp 1.115,60 per kWh, menjadi Rp 1.219,31 per Kwh.

Golongan P-3 tarif listriknya dari Rp 1.524,24 per kWh, naik menjadi Rp 1.547,94 per KWh.

Golongan L/TR, TM, TT, tarif listrik naik dari Rp 1.661,01 per kWh, naik menjadi Rp 1.686,83 per kWh. (Pew/Ahm)