Sukses

Alasan PLN Naikkan Tarif Listrik pada Juli

Tiga faktor yang jadi pertimbangan PLN untuk menaikkan tarif tenaga listrik yaitu harga minyak, nilai tukar rupiah, dan inflasi.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) golongan pelanggan yang telah menggunakan skema tarif penyesuaian (adjustment) pada Juli 2015. Apa penyebab PLN menaikkan tarif?

Dari data yang diperoleh Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (3/7/2015). Ada tiga faktor yang telah ditetapkan Pemerintah untuk menghitung tarif tenaga listrik golongan yang sudah dicabut subsidinya dan menggunakan skema tarif penyesuaian. Tiga faktor itu antara lain rata-rata harga minyak Indonesia, kurs rupiah, dan inflasi.

Saat perhitungan TTL Juli 2015, tiga faktor makro tersebut naik. Pertama, rata-rata harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ ICP) naik dari US$ 57,58 per barrel menjadi US$ 61,86 per barel. Kedua, nilai tukar rupiah naik dari Rp 12.947,76 per dolar Amerika Serikat (AS)  menjadi Rp 13.140,53 per dolar Amerika Serikat. Ketiga, inflasi dari 0,36 persen pada April menjadi 0,50 persen pada Mei 2015.

"Sehingga ada penyesuain tarif pada Juli 2015," seperti yang dikutip dari data tersebut.

Berikut golongan pelanggan yang mengalami kenaikan yaitu tarif listrik dengan daya 3.500 Volt Ampere hingga 200 kilo Volt Ampere (VA) yang terdiri dari Golongan Pelanggan :

R-2 dengan daya  3.500 VA sampai 5.500 VA, Golongan R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan Golongan B-2 dengan daya 6600 VA hingga 200 Kilo Volt Ampere (kVA) mengalami penyesuaian Rp 2,37 per kilo Watt hour (kWh) dari Rp 1.524,24 per kWh, menjadi Rp 1.547,94 per kWh.

Golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA dan  Golongan I-3 dengan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya mengalami penyesuaian dari Rp 1.115,60 per kWh naik Rp 1,734 per kWh, menjadi Rp 1.132,94 per kWh.

Golongan I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas, mengalami penyesuaian tarif  dari Rp 1.070,42 per kWh, naik Rp 1,664 per kWh  menjadi Rp 1.087,06 kWh.

Golongan P-I dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, tarif listriknya naik dari Rp 1.524,24 per KWh menjadi Rp 1.547,94 per kWh.

Golongan P-2 dengan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya naik dari Rp 1.115,60 per kWh, menjadi Rp 1219,31 per Kwh.

Golongan P-3 tarif listriknya dari Rp 1.524,24 per kWh, naik menjadi Rp 1.547,94 per KWh.

Golongan L/TR, TM, TT, tarif listriknya naik dari Rp 1.661,01 per kWh, naik menjadi Rp 1686,83 per kWh. (Pew/Ahm)