Liputan6.com, Jakarta - Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyita perhatian. Hal itu lantaran dana JHT baru dapat dicairkan bila masa kepesertaan sudah 10 tahun yang sebelumnya lima tahun. Itu pun baru bisa diambil sebagian. Pencairan dana JHT pun dapat dilakukan penuh bila berusia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan, ketentuan itu tidak berlaku bagi para pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam akun twitternya, seperti dikutip pada Jumat (3/7/2015), Hanif mengatakan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan aspirasi rakyat. Jadi bagi pekerja yang kena PHK nantinya akan bisa klaim JHT satu bulan setelah PHK.
Baca Juga
@hanifdhakiri Presiden sangat mendengar asprirasi rakyat. Bagi pekerja yang kena PHK nantinya akan bisa klaim JHT satu bulan setelah PHK, tanpa harus menunggu 10 tahun.
Advertisement
Seperti diketahui, pemerintah telah mengubah aturan pencairan JHT berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 ayat 1-5.
Klaim manfaat program JHT dapat diambil bila peserta sudah terdaftar selama lima tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Kini, pencairan JHT itu baru dapat diambil setelah masa kepesertaan 10 tahun. Itu pun dengan syarat pengambilan JHT maksimal 10 persen untuk persiapan hari tua. Lalu pencairan JHT maksimal 30 persen untuk pembiayaan perumahan. [Pencairan dana JHT](2264816/ "") secara penuh pada usia 56 tahun.
Perubahan aturan manfaat JHT yang mulai berlaku 1 Juli itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. PP ini sebagai penegasan dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004.
Sosialisasi perubahan aturan ini memang dirasa kurang sehingga mengejutkan banyak pihak. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik menuturkan, perubahan aturan itu diumumkan pada awal Juli 2015 setelah PP ditandatangani Presiden Jokowi. Jadi pihaknya belum dapat mensosialisasikan perubahan aturan tersebut. (Ahm/Igw)