Sukses

OJK Turunkan Syarat Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor

Penurunan uang muka kredit kendaraan bermotor di kisaran 5 persen hingga 10 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung target pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka bagi pembiayaan kendaraan bermotor.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), I Edy Setiadi mengatakan, secara mikro, kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan perjualan kendaraan bermotor. sedangkan secara makro, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pada kuartal I 2015, penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif, masing-masing minus 15,36 persen untuk penjulana mobil dan  minus 17,27 persen untuk penjualan motor," ujarnya di Hotel Morrisey, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Dia menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan melalui surat edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan SE OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah.

"Melalui peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaa, perusahan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan, penurunannya mulai dari 5 persen sampai 10 persen," jelasnya.

Untuk uang muka motor yang sebelumnya 20 persen, untuk perusahaan pembiayaan dengan non-performing finance (NPF) kurang dari 5 persen, uang muka turun menjadi 15 persen untuk lembaga konvensional dan 10 persen untuk lembaga syariah.

Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF lebih dari 5 persen, uang muka tetap 20 persen untuk lembaga konvensional dan 15 persen untuk lembaga syariah.

Untuk uang muka mobil yang sebelumnya 25 persen, bagi perusahaan pembiayaan dengan NPF kurang dari 5 persen turun menjadi 20 persen untuk lembaga konvensional dan syariah. Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF lebih dari 5 persen, uang muka tetap 25 persen baik untuk lembaga konvensional maupun syariah.

OJK berharap kebijakan ini dapat mendorong pengembangan industri permbiayaan syariah agar dapat berkontribusi secara optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Selain itu, penyesuaian nilai uang muka pembiayaan yang berbeda bagi pembiayaan syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah," tandasnya. (Dny/Gdn)

Video Terkini