Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 69 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Eletronika dan Telematika.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, hal ini sebagai bentuk dukungan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menetapkan aturan terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) perangkat 4G sebesar 30 persen yang akan berlaku efektif 1 Januari 2017.
Baca Juga
"Kami mendukung dan akan merevisi Permenperin Nomor 69 Tahun 2014 untuk mendukung kebijakan ini," ujar Saleh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Advertisement
Menurut Saleh, nantinya penghitungan TKDN smartphone tersebut tidak hanya menyangkut perangkat keras tetapi juga perangkat lunak alias software. Tujuan akhirnya, demi mengurangi impor yang selama ini terjadi.
"Pada 2012, Indonesia mengimpor smartphone sebanyak 70 juta unit dan pada 2014 kita turunkan menjadi 54 juta unit. Jadi sudah turun sekitar 23 persen dan ke depan akan kita tekan terus," lanjutnya.
Dia mengungkapkan, saat ini ada 16 merek ponsel yang perakitannya sudah dilakukan di dalam negeri yang telah memenuhi TKDN 20 persen. Merek-merek tersebut adalah Polytron, Evercoss, Advan, Axioo, Mito, Gosco, SPC, Asiafone, Oppo, Haier, Huawei, Smartfren, Bolt, Ivo, Lenovo, dan Samsung.
"Total kapasitas produksi mencapai 23,02 juta per tahun," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan proses revisi Permenperin Nomor 69 Tahun 2014 tersebut dengan memasukkan kalkulasi terhadap komponen software dan komponen kreatif.
"Revisi aturan dilakukan secara gradual sesuai kebutuhan teman-teman Kementerian Kominfo. Sekarang mereka harus segera merilis penggunanaan 4G LTE berdasar TKDN," jelas dia.
Nantinya, pengganti dari peraturan ini hanya berisikan regulasi umum terkait TKDN industri elektronika dan telematika dan rincian perhitungan (Juknis) akan diatur dalam peraturan Direktur Jenderal ILMATE.
Selain itu, peraturan pengganti yang diterbitkan pada kesempatan yang pertama merupakan peraturan peralihan untuk menandasahkan sertifikat TKDN yang telah diverifikasi oleh surveyor independen.
"Selanjutnya, untuk mengakomodasi model bisnis teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis software atau design house, Kemenperin akan melakukan kajian dalam enam bulan ke depan," kata Saleh. (Dny/Ahm)