Sukses

Genjot Ekonomi, OJK Pangkas Uang Muka Pembiayaan Kendaraan

Dengan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Hal ini dikatakan bertujuan mendukung pemerintah dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada kuartal I-2015, penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif masing-masing sebesar -15,36 persen untuk penjualan mobil dan sebesar -17,27 persen untuk penjualan motor.

"Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Pembiayaan, mulai dari 5 persen sampai 10 persen," mengutip keterangan OJK, Sabtu (4/7/2015).

Dalam keterangannya, OJK menyebutkan kebijakan tersebut ditetapkan melalui 2 Surat Edaran, yaitu:
a. Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan; dan

b. Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah; yang mulai berlaku sejak tanggal 30 Juni 2015.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan industri pembiayaan syariah agar dapat berkontribusi secara lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Penyesuaian nilai uang muka pembiayaan yang berbeda bagi pembiayaan syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS.

Selain itu, penyesuaian besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS perlu dilaksanakan secara proporsional dan terukur agar tidak meningkatkan risiko atas pembiayaan kendaraan bermotor.

Dengan demikian, penurunan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor hanya diterapkan bagi Perusahaan Pembiayaan yang memiliki pengelolaan risiko pembiayaan yang baik, yaitu memiliki rasio NPF atau rasio Aset Produktif Bermasalah atas piutang pembiayaan atau Aset Produktif kendaraan bermotor kurang dari 5 persen.

Jangka waktu penyesuaian besaran uang muka kendaraan bermotor berdasarkan rasio NPF atau rasio Aset Produktif Bermasalah ditinjau setiap semesteran berdasarkan data laporan bulanan periode bulan Juni dan bulan Desember.

Dalam menghitung besaran , perhitungan nilai jual kendaraan setelah dikurangi dengan diskon dan potongan harga lainnya.

Selain itu, diatur pula bahwa pembayaran asuransi, pembayaran cicilan pertama, biaya administrasi dan pembayaran lainnya yang dibayarkan oleh debitur/konsumen tidak dihitung sebagai komponen dalam penghitungan uang muka. (Nrm/Igw)