Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan kepada Menko Perekonomian selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) agar pemerintah memberikan penegasan terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebanyak 1 kali dalam 5 tahun.
Kepala BKPM, Franky Sibarani menjelaskan, penegasan ini diperlukan sebagai pedoman bagi Gubernur, Bupati dan Walikota dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
"BKPM melihat penegasan tafsir ini sangat penting untuk mengatasi potensi hambatan investasi," ujarnya di Jakarta, Minggu (5/7/2015).
BKPM mencatat sepanjang periode Desember 2014 hingga April 2015, terdapat 9 proyek investasi senilai Rp 10,11 triliun yang terhambat karena persoalan RTRW. Kesembilan proyek tersebut sedang dalam proses fasilitasi BKPM.
"Berbagai program prioritas pemerintah saat ini banyak yang terbentur RTRW yang disusun jauh sebelumnya, seperti program pengembangan Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus," lanjutnya.
Menurut Franky, hambatan investasi terkait RTRW adalah persoalan tumpang tindih lahan. Sebagai contoh, Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau, menyatakan keluhannya tentang hilangnya potensi investasi di Dumai sebesar Rp 20 triliun karena persoalan RTRW Provinsi Riau yang tak kunjung usai.
Salah satu investor yang akan menanamkan modalnya di Dumai dan sedang difasilitasi BKPM bergerak di sektor industri kimia dengan rencana investasi senilai Rp 748 Miliar.
"Untuk daerah-daerah yang belum memiliki RTRW, persoalan tumpang tindih lahan ini tidak bisa terselesaikan sehingga proyek investasi tidak dapat berjalan," tandasnya. (Dny/Gdn)
BKPM Minta Penegasan Tafsir Soal Revisi Aturan Tata Ruang
Periode Desember 2014 hingga April 2015, terdapat 9 proyek investasi senilai Rp 10,11 triliun yang terhambat karena persoalan tata ruang.
Advertisement