Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PT Angkasa Pura II (Persero) memberikan kompensasi atau ganti rugi ‎kepada penumpang akibat kebakaran di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Pasalnya, akibat peristiwa itu, penumpang bandara dan jasa penerbangan sangat dirugikan karena penerbangannya tertunda atau delay berjam-berjam dan mengalami kerugian materiil dan non materiil lain.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi meminta tiga hal kepada Angkasa Pura selaku otoritas bandara. Pertama, tegasnya, manajemen Angkasa Pura II harus bertanggung jawab.
Advertisement
"Caranya memberikan kompensasi dan ganti rugi pada konsumen yang mengalami keterlambatan. Manajemen Angkasa Pura II tidak cukup hanya minta maaf saja," pinta Tulus dalam keterangan resminya‎ di Jakarta, Senin (6/7/2015).
Kedua, Tulus menambahkan, YLKI mendesak kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk segera mengaudit sistem kelistrikan di Bandara Soetta yang patut diduga sudah sangat tua dan tidak mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO). YLKI menduga kebakaran tersebut karena hubungan arus pendek.
"Terbakarnya Bandara Soetta adalah hal yang sangat memalukan, karena Bandara Soetta adalah bandara kelas satu di Indonesia, apalagi di Terminal 2 yang merupakan jendela Indonesia bagi dunia internasional," pungkas dia. (Fik/Ndw)