Sukses

Target Penerimaan Pajak Bakal Kembali Meleset

Pemerintah akan menggunakan pinjaman bila target penerimaan pajak tidak terpenuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil memprediksi, penerimaan pajak masih di bawah target. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan pajak sekitar Rp 1.274,26 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

"Penerimaan pajak tahun ini masih di bawah target, angkanya saya tidak ingat," kata Sofyan, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, yang ditulis Selasa (7/7/2015).

Sofyan menuturkan bila target tidak terpenuhi, pemerintah akan menempuh jalan lain, yakni dengan mengambil pinjaman program dari lembaga multilateral.

"Kalau sekarang kita kekurangan pajak, gunakan pinjaman, pinjaman program dan lain-lain. Kalau yang bisa tahun ini tidak tercapai, kita sudah siap plan B untuk dapatkan pinjaman," tutur dia.

Selain itu, Sofyan juga menyampaikan Presiden Jokowi akan memberikan keterangan publik terkait penerimaan negara melalui pajak ini.‎ Hal ini demi tercapainya target penerimaan pajak mencapai Rp 1.900 triliun pada 2016.

"Akan ada usaha khusus, nanti tunggu saja pidato Presiden yang saya belum bisa menjelaskan," ujar Sofyan.

Sebelumnya pemerintah akan memperbaiki kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Indonesia pada 2015.Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak 2015 yang diperkirakan tidak akan bisa mencapai target yang ditentukan (shortfall) dengan nilai ratusan triliun rupiah.

Menteri Keuangan (Menkeu),  Bambang Brodjonegoro menjelaskan, metode yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak adalah mendorong kepatuhan dari wajib pajak. Oleh sebab itu, Bambang membantah dugaan banyak ekonom yang menyatakan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif pajak dan menambah objek maupun subjek pajak.

Bambang menyebutkan, ada tiga penyebab buruknya pengumpulan pajak selama belasan tahun ini. Pertama, kepatuhan WP sangat rendah yaitu hanya sekitar 50 persen. Kedua, adanya kebocoran penerimaan pajak terutama dari restitusi atau pengembalian pajak, khususnya dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketiga, basis WP yang kecil.  (Silvanus A/Ahm)