Sukses

PNS Tak Masuk Bui Meski Ceroboh Pakai Uang Negara

Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum untuk mempercepat belanja pemerintah dengan menyingkirkan kekhawatiran terjerat sanksi pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk mempercepat belanja pemerintah dengan menyingkirkan kekhawatiran terjerat [pelanggaran hukum]92267437 "") yang berujung pidana.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, payung hukum tersebut berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang adminstrasi pemerintah.

Ketentuan itu mengatur pembebasan pidana jika terjadi kesalahan dalam proses membelanjakan anggaran dengan beberapa ketentuan.

"Kita punya payung hukum supaya tidak dipidanakan. Selama pejabat pemerintah dalam menyelenggarakan tender, tidak untuk memperkaya diri sendiri, tidak kepentingan pribadi, punya manfaat besar," kata Yuddy saat ditemui usai rapat kerja Aparatur Sipil Nasional 2015 di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Meski bebas dari jeratan hukum, lanjut dia, pelaksana belanja anggaran tersebut tidak bebas dari sanksi atas kesalahannya. Namun sanksi bersifat administratif untuk tingkat rendah dan untuk sanksi terberat adalah penggantian kerugian negara dan pemecatan.

"Kalau salah, sanksi administratif. Kalau merugikan negara, tidak seperti saat ini dipenjara. Kami perlu tekankan kepada pejabat daerah hadir dalam rapat ini, jangan takut ambil kebijakan," paparnya.

Yuddy mengungkapkan, sebelum mendapat sanksi pelaksana yang melakukan kesalahan dalam proses belanja tersebut akan diperiksa terlebih dahulu oleh pejabat instansinya secara bertingkat

"Ada proses pemeriksaan bertingkat. Ada sidang internal dari situ apakah dia ada pelanggaran administratif atau kerugian negara. Kalau ada kerugian negara, tapi bukan untuk keuntungan pribadi atau orang lain, tapi keteledoran dan kecerbohan tidak bisa dipenjarakan," pungkasnya. (Pew/Ndw)