Sukses

Pengembang Kawasan Ekonomi Khusus Bakal Dapat Insentif

Pemerintah akan merancang peraturan pemerintah mengenai perlakuan khusus penggunaan lahan yang dikembangkan jadi kawasan ekonomi khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan akan mengusulkan perlakuan khusus mengenai penggunaan lahan kepada para investor yang akan mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)‎.

Selama ini dalam peraturan pertanahan hak penggunaan lahan untuk mengembangkan sebuah kawasan industri dengan skema 20+30+20 tahun. Ferry menilai, skema itu kurang menarik bagi investor.

"Apa maknanya angka itu, itu panjang benar, saya menawarkan tadi konsepnya BEP. Berapa BEP lalu plusnya berapa, bisa 30,40 atau 50, jadi tidak sulit. Kami memang merancang fasilitas pertanahan itu jelas, clear," kata Ferry di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Dengan konsep itu, Ferry menuturkan akan lebih meningkatkan daya tarik para investor mengingat secara keseluruhan pemerintah menjamin keuntungan dari pengelola kawasan ekonomi khusus tersebut.

Mengingat ini merupakan Kawasan Ekonomi Khusus maka pemerintah juga akan memberlakukan para investor secara khusus. Hal itu ditunjukkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dalam pengelolaan KEK tersebut tanpa merugikan para investor.

Ferry mengharapkan, seluruh instansi pemerintahan yang terkait untuk sesegera mungkin berkoordinasi sehingga PP tersebut segera dapat dikeluarkan. Lantaran PP tersebut akan menjadi dasar dalam penyesuaian tata ruang suatu daerah yang menjadi lokasi pengembangan KEK.

"Jangan nanti persoalan tata ruang malah menghambat, perancang kawasan ekonomi khusus memang harus dirancang eksclusif, jadi kami nanti melakukan revisi terhadap tata ruangnya, jangan tiba-tiba investor datang lalu tata ruangnya tidak mendukung, kami yang dituduh menghambat," kata Ferry. (Yas/Ahm)

Video Terkini