Liputan6.com, Jakarta Upaya mengawasi pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, kerjasama ini akan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang rencananya berlangsung pada Kamis (9/7/2015), di Istana Wakil Presiden RI.
Â
"Kesepakatan bersama ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan produk barang dan jasa dalam negeri di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, PTNBH dan KKKS," ujarnya dalam acara buka bersama dan sarasehan dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di kediamannya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Selain itu, Kemenperin juga akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian ESDM. Ini untuk menindaklanjuti usulan revisi tentang Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
"Apalagi Presiden Jokowi telah memberi perhatian dan bahkan instruksi langsung soal pipa gas Gresik-Semarang dan mewajibkan kementerian serta BUMN wajib membeli kapal dari galangan kapal dalam negeri," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum PII Bobby Gafur Umar mengatakan, P3DN adalah salah satu elemen penting dan strategis yang harus mendapat perhatian pemerintah, jika ingin memacu industri dalam negeri.
Salah satu upaya yang diyakini akan berdampak signifikan adalah dengan memberdayakan segala kemampuan dan unsur lokal, dalam rangka meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). "Manfaat dan nilai tambah yang akan kita peroleh pun juga akan lebih besar. Disitulah TKDN menjadi kunci," tandas dia. (Dny/Nrm)
Awasi Penggunaan Produk Lokal, Kemenperin Gandeng BPKP
Kerjasama ini akan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang rencananya berlangsung pada Kamis (9/7/2015), di Istana Wapres.
Advertisement