Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak menagih Rp 4,4 miliar utang pajak dari satu orang penanggung pajak yang disandera di Jakarta dan dua orang di Palu. Dengan pelunasan utang pajak ini, ketiga sandera telah dibebaskan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengungkapkan, Ditjen Pajak menyandera seorang penanggung pajak berinisial TJ dari PT TTM.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat dan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,2 miliar.
Advertisement
"Penyanderaan terhadap TJ berakhir setelah utang pajaknya dilunasi di hari kesepuluh sejak penyanderaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba," ucap dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Pembayaran atas utang pajak PT TTM dilakukan dengan dua cara pembayaran. Pertama, melalui pemblokiran rekening salah satu Direktur PT TTM sebesar Rp 159 Juta, dan sisanya dibayar dengan setoran menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Mekar menambahkan, penyanderaan penunggak pajak di Palu dilaksanakan berturut-turut pada 1 dan 2 Juli 2015. Ditjen Pajak menyandera dua orang berinisial ST (wanita, 44 tahun) dan TT (pria, 52 tahun) yang merupakan penanggung pajak dari perusahaan PT UPP yang terdaftar di KPP Pratama Palu.
Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil pertanian ini mempunyai utang pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Kedua penanggung pajak disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu.
"Pada 3 Juli 2015 dan 6 Juli 2015, PT UPP melaksanakan pembayaran utang pajak dalam dua tahap sehingga lunas. Kedua sandera langsung dibebaskan pada 6 Juli 2015," kata dia.
Ditjen Pajak mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan penyanderaan termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Sinergi yang sangat baik tersebut diharapkan dapat terus terselenggara di seluruh wilayah Indonesia di masa yang akan datang.
"Selain efek jera bagi Wajib Pajak tersandera, diharapkan penyanderaan ini memberikan efek berantai bagi Wajib Pajak lain untuk menghindari kejadian yang sama," kata Mekar.
Di samping itu, bagi Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak, diimbau dapat memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apa bila utang pajak dilunasi pada 2015 ini, Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan. (Fik/Ahm)