Sukses

BPK Beri Status Wajar untuk Laporan Keuangan Kemenperin

Pemberian opini WTP diharapkan akan mendorong jajaran Kemenperin mempertahankan sistem pengolahan dan keuangan negara transparan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2014.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang didapatkan oleh Kemenperin pada 2015 merupakan ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak 2008.

Saleh menuturkan, pencapaian ini sebagai wujud komitmen yang kuat dari jajaran pimpinan Kemenperin yang didukung SDM berkualitas dan sistem manajeman keuangan yang semakin baik serta jaminan mutu yang dilakukan pengawas internal.

"Kami bertekad meningkatkan akuntabilitas keuangan, pelayanan publik, dan inisiatif anti korupsi melalui berbagai langkah yang dilakukan secara berkesinambungan," ujar Saleh di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Saleh menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan strategi untuk mempertahankan predikat WTP yaitu dengan menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian tentang rencana aksi mempertanahankan opini WTP.

Salah satunya dengan membentuk tim untuk menginventarisasi dan memproses hibah atas barang milik negara (BMN) yang diserahkan kepada masyarakat sesuai ketentuan.

Instruksi Menteri Perindustrian tentang rencana aksi ini, lanjut Saleh, berisikan panduan teknis operasional yang akan dilaksanakan secara konsisten sebagai bentuk komitmen mulai dari pimpinan tertinggi hingga seluruh staf di lingkungan Kemenperin.

"Pemberian opini WTP ini diharapkan akan memotivasi jajaran Kemenperin untuk mempertahankan sistem pengolahan dan penatausahaan keuangan negara yang transparan," kata Saleh.

Sekadar informasi, opini BPK merupakan pengakuan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian panyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan pengungkapan yang diatur SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal. (Dny/Ahm)