Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sedang menyiapkan tiga aturan anti kriminalisasi sebagai jaminan para kepala daerah agar tidak takut mengambil keputusan. Aturan tersebut diterbitkan bukan untuk melindungi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari korupsi.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, seperti ditulis Jumat (10/7/2015).
Sofyan mengaku, pemerintah akan mengeluarkan tiga aturan anti kriminalisasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Instruksi Presiden (Inpres).
"Kita berupaya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, mempermudah izin. Jadi aturan itu bukan untuk melindungi PNS untuk korupsi, tapi menghindari diskresi," ujar dia.
Diharapkannya, dengan aturan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, memangkas dan menyederhanakan perizinan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia bertumbuh 5,2 persen di tahun ini.
"Memang di kuartal I 2015,pertumbuhan ekonomi Indonesia 4,7 persen. Tapi itu masih lebih baik dibanding negara komoditas lain, seperti Brazil, Argentina, Bolivia dan lainnya. Mudah-mudahan bisa naik," kata Sofyan.
Sofyan sebelumnya pernah menyatakan, para kepala daerah tak perlu takut mengambil keputusan dalam percepatan pembangunan karena sudah ada aturan tersebut.
Bila dituduh melakukan pelanggaran, maka jalur yang ditempuh bukan pidana, melainkan diselesaikan lebih dulu secara administrasi dan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"‎Selama tidak melanggar hukum, selama tidak kriminal harus proses dulu dengan peraturan administrasi. Enggak boleh langsung dikriminalkan, enggak boleh. Administrasi dulu, kemudian BPKP masuk dulu," imbuh dia. (Fik/Ndw)