Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Pusat mengajak Pemimpin Daerah untuk mensukseskan program percepatan ketenagalistrikan 35 Ribu Mega Watt (MW) dengan memberikan kemudahan perizianan dan pembebasan lahan. Jika hal tersebut tak dilakukan, ada hukuman yang menanti bagi para pejabat tersebut.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, proyek kelistrikan yang ditargetkan rampung dalam 5 tahun tersebut tak hanya membutuhkan kerja keras pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan peran serta dari pemerintah daerah.
" Akan lebih baik jika Proyek 35 Ribu MW bukan hanya dari pusat. Harus ada komitmen dari daerah dan ada tenggatnya," kata Tjahjo, di Surabaya, Jumat (10/7/2015).
Pemerintah Pusat telah melakukan rapat koordinasi Tahap I dengan Gubernur, Bupati dan Walikota wilayah Sumatera, Jawa dan Bali untuk menjalankan hal tersebut.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Agung Mulyana menambahkan, ada hukuman bagi kepala daerah yang tidak mendukung suksesnya program pemerintah tersebut. Hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Ada sanksi jika tidak mendukung akan diberi sanksi dicopot sementara tiga bulan, setelah tiga bulan tidak ada lagi maka bisa dicopot beneran. Ini lebih keras," tuturnya.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tahun 2015–2019, pemerintah menargetkan kapasitas terpasang pembangkit listrik sebesar 86.600 MW, Rasio elektrifikasi 96,6 persen dan konsumsi energi listrik per kapita sebesar 1.200 kWh.
Untuk itu diperlukan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang masif, dimana total penambahan kapasitas pembangkit mencapai 42.940 MW dengan 291 proyek pembangkit, 46.597 kms dengan 732 proyek transmisi, dan 108.789 MVA 1.375 proyek Gardu Induk dengan kebutuhan investasi mencapai Rp 1.127 triliun.
Selain menyelesaikan program 35 ribu MW, dalam 52 bulan ke depan Pemerintah juga akan fokus pada pembangunan industri pendukung yang dapat meningkatkan kandungan lokal ketenagalistrikan.
Untuk itu Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden yang mengatur program 35.000 MW. Dengan Perpres tersebut diharapkan agar semua kendala yang akan menghambat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat diatasi.
Perpres ini akan mengatur pengadaan pembangkit, transmisi, dan gardu induk dengan melakukan penunjukan atau pemilihan langsung yang lebih cepat namun tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik. (Pew/Gdn)
Pejabat Daerah Tak Dukung Program 35 Ribu MW Bakal Dicopot
Pemerintah Pusat telah melakukan rapat koordinasi Tahap I dengan Gubernur, Bupati dan Walikota wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
Advertisement