Liputan6.com, Bandung - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan jika Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk penyelenggara negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan bagian pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn Masyassya mengungkapkan BPJS hanya mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM dari sektor swasta."BPJS Ketenakerjaan di sektor swasta, penerima upah dan bukan penerima upah," kata dia di Bandung, Jumat (10/7/2015).
Pihaknya menuturkan, ketentuan pengelolaan JKK dan JKM PNS akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) tersendiri. Penyelenggara dalam PP tersebut menentukan siapa pengelola JKK dan JKM pegawai negara. "Mereka akan diatur PP tersendiri yang sedang disiapkan pemerintah dan pelaksana tergantung isi PP," ujar Elvyn.
Advertisement
Sebelumnya, PT Taspen (Persero) menyatakan tidak sabar untuk mengelola JKK dan JKM bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan yang menetapkan Taspen menjadi perusahaan yang mengelola kedua jaminan bagi PNS tersebut bakal keluar.
Direktur Umum Taspen, Bagus Sumbogo mengatakan selama ini kabar yang beredar mengenai siapa yang mengelola JKK dan JKM, ada yang menyebutkan pengelola kedua jaminan tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan.
Namun ada juga yang menyebutkan Taspen akan bertanggung jawab mengelola jaminan bagi PNS tersebut. Saat ini, Taspen sudah bisa bernafas lega karena dalam waktu dekat sudah akan keluar aturan yang menetapkan Taspen yang akan mendapat tanggungjawab tersebut.
"Taspen melalui PP yang akan sebentar lagi ditandatangani oleh Presiden akan mengelola JKK dan JKM. Selama ini kelihatan simpang siur ke BPJS Ketenagakerjaan atau ke sini. Tapi alhamdulilah berkat dukungan stakeholder, Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN RB),Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM," ujar dia. (Amd/Ahm)