Liputan6.com, Bandung - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan , Elvyn G Masassya mengingatkan jika Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun merupakan dua hal yang berbeda. Pasalnya, dia bilang jaminan tersebut kerap dianggap sama.
Padahal JHT merupakan tabungan dari bagian pendapatan selama aktif bekerja dan disisihkan untuk bekal memasuki hari tua.
Lain halnya dengan Jaminan Pensiun, Jaminan Pensiun ialah pendapatan bulanan untuk memastikan dasar yang layak untuk memasuki haru tua.
Advertisement
Dalam pembayaran manfaat, JHT diambil sekaligus sementara Jaminan Pensiun diberikan secara bulanan. "JHT dan Jaminan Pensiun itu berbeda. JHT tabungan dimana pekerja menampung sampai tidak produktif bisa diambil sekaligus. Jaminan Pensiun pengganti setiap bulan," kata dia di Bandung, Sabtu (11/7/2015).
Untuk besaran manfaatnya pun berbeda penghitungannya. Kalau JHT merupakan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan.
Lalu, Jaminan Pensiun dihitung dengan formula tertentu berdasarkan masa, upah, dan faktor manfaat. "Konsep manfaat pasti sesuai standar ILO 40 persen," katanya.
Tak sekadar itu, JHT sendiri merupakan jaminan yang ditanggung sendiri oleh individual peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk Jaminan Pensiun ditanggung bersama atau secara kolektif peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"40 persen itu berasal dari pembayar berikutnya. Dengan angka 3 persen mampu sampai tahun 2056," tutup dia. (Amd/Ndw)