Sukses

Perlu Amandemen UU Pokok Agraria untuk Dukung Investasi

Saat ini orang Indonesia terkenal paling banyak memborong properti di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kehormatan Realestat Indonesia (REI), Enggartiasto Lukita berharap pemerintah memanfaatkan industri properti sebagai sumber kekuatan dalam meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi bangsa. Caranya dengan mendorong masuknya banyak modal (capital inflow) sehingga perekonomian domestik berputar dengan baik.

"Kegagalan manajemen ekonomi di Yunani memberikan pelajaran yang berharga bagi Indonesia. Bahwa kekuatan domestik merupakan kekuatan utama perekonomian yang perlu diberdayakan secara optimal. Salah satu kekuatan domestik itu adalah sektor properti, dan ini sudah banyak dimanfaatkan negara-negara lain baik besar maupun kecil," ungkap Enggartiasto dalam perbincangan dengan Liputan6.com, Jumat (10/7/2015).

Dia menambahkan, negara butuh aliran dana masuk, namun yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya yakni aliran dana keluar. Saat ini orang Indonesia terkenal paling banyak memborong properti di luar negeri.

Pembeli dari Indonesia sedikitnya menyerap 20 persen-30 persen properti di Australia, kedua terbesar setelah pembeli warga China. Begitu besarnya potensi pasar Indonesia sehingga berbagai proyek properti luar negeri rutin melakukan pameran di Jakarta atau kota-kota besar lain di Indonesia.

"Sekarang waktunya kita yang balik menarik potensi orang asing untuk membeli properti disini," kata Enggartiasto.

Namun diakui upaya menarik aliran dana masuk lebih besar dari industri properti tersebut terkendala regulasi, salah satunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Menurut Enggartiasto, undang-undang tersebut memang sesuai dengan semangat di era tahun 60-an untuk membendung masuknya investasi dan intervensi asing.

Namun seiring perubahan zaman, semangat itu sudah tidak relevan lagi karena Indonesia sedang berjuang menarik investasi asing masuk sebesar-besarnya ke Indonesia.

"Saya berpendapat UUPA ini harus diamandemen untuk mendukung masuknya modal asing ke Indonesia. Ini UUPA sudah kayak kitab suci tidak ada yang berani menyentuhnya, padahal UUD 1945 saja sudah empat kali diamandemen," tegas Enggartiasto.

Dia memberi contoh aturan dalam UUPA mengenai jenis hak atas tanah yang banyak sekali sehingga membingungkan investor. Sementara dibanyak negara hanya dikenal dua jenis hak tanah yakni hak milik (free hold) dan hak pakai atau sewa (lease hold).

Enggartiasto mengatakan dengan regulasi yang jelas dan sederhana, pemerintah tidak perlu khawatir untuk memanfaatkan kekuatan industri properti sebagai kekuatan utama perekonomian bangsa.

Dia berpendapat pertumbuhan sektor properti akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena industri ini mempekerjakan banyak orang, dan menggerakkan 147 industri lain.

Terkait adanya kekhawatiran harga kondominium akan naik dengan masuknya pembeli asing, Enggartiasto menegaskan tidak masalah karena kondominium dibeli masyarakat berpenghasilan tinggi sehingga tidak merugikan masyarakat berpenghasilan rendah. (Muhammad Rinaldi/Ahm)

 

Reporter: Muhammad Rinaldi