Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 tentang pencabutan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Aturan tersebut diterbitkan untuk mempercepat proses impor.Â
Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina mengatakan, pencabutan NPIK diperlukan untuk menyederhanakan regulasi terkait impor. Pasalnya, selama ini pemerintah memiliki regulasi terkait impor produk tertentu.
"NPIK sebenarnya sejenis atau serupa dengan produk tertentu," kata dia di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Dengan payung hukum tersebut, dia mengatakan akan menghilangkan tumpang tindih peraturan di bidang impor. Kemudian menciptakan instrumen perizinan yang lebih efektif.
Permendag itu juga untuk membenahi regulasi yang selama ini dianggap berbelit dan cukup panjang. ketentuan itu juga membantu pemerintah mencapai target dwelling time.
"Itu juga untuk mempersingkat dweeling time. Kami tak bisa hitung kita kan supporting police. kami tak terkait infrastruktur pelabuhan," ujarnya.
Berdasarkan data Kemendag tercatat ada 16.900 NPIK. Dimana NPIK beras sebanyak 708 buah, NPIK jagung 232 buah, NPIK kedelai 310 buah dan NPIK gula 233 buah.
Selain itu, NPIK tekstil dan produk tekstil (TPT) 3.332 buah, NPIK sepatu 919 buah, NPIK elektronik 10.273 buah dan NPIK mainan anak-anak 893 buah. "NPIK terbanyak elektronik 10.273 buah," tandas dia. (Amd/Gdn)
Terlalu Berbelit, Kemendag Pangkas Regulasi Impor
Pencabutan NPIK diperlukan untuk menyederhanakan regulasi terkait impor.
Advertisement