Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan 11 inisial perusahaan yang melakukan ekspor ikan ilegal. Hal ini menyusul pencegahan 19 kontainer ikan ilegal dengan nilai kerugian Rp 9,78 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan ekspor 19 kontainer ikan ilegal tersebut dilakukan oleh 11 perusahaan. Ekspor ilegal ini berhasil digagalkan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok pada dua minggu lalu. Sedangkan sebelumnya ada 14 kontainer ikan ilegal yang digagalkan juga pada Juni 2015.
Baca Juga
Heru mengatakan, ekspor kontainer ikan dinilai ilegal karena eksportir tidak memiliki sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) sebagai syarat ekspor hasil perikanan dan tidak terintegrasi pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Advertisement
Ekspor tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
"Untuk eksportasi, eksportir menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir atau pemberitahu, yakni berinisial PT SAU, PT NMM, CV OAB, PT GBP, PT IM, PT PP, CV AM, PT SDF, PD JA, PT HMR dan PT CWT," ujar dia dalam Konferensi Pers di Penegahan Eksportir Ilegal Hasil Perikanan, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Heru menuturkan, perusahaan-perusahaan ini berasal dari Indonesia dalam skala kecil. Rencananya hasil ikan laut ilegal ini dikirim ke Vietnam, Singapura, Sri Lanka, Amerika Serikat (AS), Malaysia dan China. Padahal Indonesia telah menandatangani perjanjian dengan China, Vietnam, Korea, Kanada, Rusia, Uni Eropa dan Norwegia terkait ekspor hasil perikanan.
"Ke depan jadi pelajaran supaya eksportir patuh, nama baik Indonesia dijaga karena kita punya MoU dengan beberapa negara agar setiap ekspor hasil perikanan dilakukan eksportir yang sudah teregistrasi di Badan Karantika Ikan," ujar Heru.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan R. Narmoko Prasmadji menambahkan ikan-ikan yang diekspor dari Indonesia harus sehat supaya mengurangi penyebaran penyakit ikan.
"Ini juga salah satu cara kita memberantas illegal fishing," tegas Narmoko.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, ikan-ikan ilegal tersebut sangat berbahaya apabila dikonsumsi masyarakat negara tujuan ekspor. Ujung-ujungnya mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia.
"Kalau misalnya ekspor ini tidak dicegah dan sampai ke negara tujuan, sedangkan ikan itu tidak aman dikonsumsi. Lalu dimakan masyarakat setempat, maka bisa keracunan, menimbulkan penyakit, yang rugi Indonesia. Nama kita jelek, jadi penting menjaga kualitas ekspor kita," pinta dia. (Fik/Ahm)