Sukses

Menkeu Kecewa Dana Rp 255 Triliun Mengendap di Bank Daerah

Saat ini ada Rp 255 triliun dana aggaran yang belum digunakan dan masih mengendap di Bank Pemerintah Daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan tiga aturan sebagai langkah anti kriminalisasi bagai pejabat daerah yang ingin mencairkan anggaran. Selama ini, pemeirntah daerah ketakutan mencairkan anggaran sehingga akhirnya dana-dana tersebut mangkrak di Bank Pemerintah Daerah (BPD).

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengaku, tiga aturan anti kriminalisasi ini terkait turunan Undang-undang (UU) Administrasi Pemerintahan. Ketiga aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Instruksi Presiden (Inpres).

"Memang ada (ketakutan pejabat daerah untuk dikriminalisasi), baik daerah maupun pusat. Karena melihat pola masa lalu dan adanya ketidakjelasan peraturan. Karena itu perlu ada kejelasan," kata dia di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Menurut Bambang, saat ini ada Rp 255 triliun dana aggaran yang belum digunakan dan masih mengendap di Bank Pemerintah Daerah karena ketakutan pejabat daerah mencairkan anggaran tersebut.

"Coba kalau pejabat daerah tidak ketakutan seperti sekarang, mungkin sebagian dari uang di bank daerah itu sudah bisa cair dan dampaknya langsung ke pertumbuhan," tegas Bambang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil pernah mengakui, dengan aturan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, memangkas dan menyederhanakan perizinan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia bertumbuh 5,2 persen di tahun ini.

"Memang di kuartal I 2015,pertumbuhan ekonomi Indonesia 4,7 persen. Tapi itu masih lebih baik dibanding negara komoditas lain, seperti Brazil, Argentina, Bolivia dan lainnya. Mudah-mudahan bisa naik," kata Sofyan. (Fik/Gdn)