Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit memastikan pungutan pengembangan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) kepada para industri dan eksportir komoditas ini dimulai 16 Juli 2015. Tarif celengan sawit yang dikenakan sebesar US$ 50 per ton setiap pengusaha melakukan ekspor.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Bayu Khrisnamurti mengungkapkan, biaya pengembangan CPO yang menjadi program prioritas Badan tersebut berasal dari pungutan ke pengusaha sawit.
Baca Juga
"Pungutan mulai dilakukan 16 Juli 2015 dan kita akan segera informasikan kepada eksportir tentang tata cara proses pemungutan dan tata cara pembayaran," ucap dia saat Konferensi Pers di Kantor PIP, Jakarta, selasa (14/7/2015).
Advertisement
Dijelaskan Bayu, eksportir CPO yang ingin mengajukan rencana ekspor kepada penyedia jasa ekspor dan surveyor harus melampirkan tanda bukti pembayaran pungutan tersebut. Tata cara pembayaran seperti transfer biasa ke nomor rekening Badan Pengelola ini.
"Tanda bukti ini yang disertakan ke surveyor. Dan nanti surveyor akan membuat laporan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai supaya bisa ekspor CPO," tegasnya.
Dia menegaskan bahwa pungutan yang berlangsung 16 Juli ini didesain supaya tidak mengganggu kinerja ekspor. Dengan begitu, tarif pungutan setiap ekspor CPO US$ 50 per ton dan US$ 10-US$ 40 per ton untuk produk turunannya.
Saat ini, Bayu bilang, pemerintah sedang merampungkan tiga instrumen peraturan untuk menerapkan pungutan 16 Juli mendatang. Peraturan ini akan selesai paling cepat hari ini atau besok paling lambat.
"Peraturan itu antara lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sedang dalam proses penyempurnaan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal Tata Cara Verifikasi dan Permendag tentang Tata Cara Surveyor," pungkasnya. (Fik/Ndw)