Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan minat investor menanamkan modalnya di sektor pariwisata semakin meningkat.
Dia merujuk kepada data pengajuan izin prinsip yang masuk ke BKPM dan identifikasi minat investasi yang diterima oleh tim pemasaran investasi BKPM untuk sektor tersebut. BKPM mencatat, sepanjang periode Oktober 2014-Juni 2015 terdapat pengajuan izin prinsip untuk sektor pariwisata dan kawasan sebesar Rp 168,9 Triliun. Jumlah ini naik 102,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 83,24 Triliun.
"BKPM memang meletakkan pengembangan sektor pariwisata bersama dengan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus sebagai salah satu prioritas pemasaran investasi," kata Franky, Rabu (22/7/2015).
Advertisement
Franky menambahkan, pengembangan kawasan industri dan ekonomi khusus akan dapat mendorong pengembangan sektor pariwisata karena adanya dukungan infrastruktur.
Selain itu, menurut Franky, kawasan ekonomi khusus (KEK) memiliki peranan strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Sebagai contoh KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berpotensi menyerap 58 ribu tenaga kerja langsung dan 200 ribu tenaga kerja tidak langsung sejak masa konstruksi.
Franky menuturkan, selain pengajuan izin prinsip, tim pemasaran investasi BKPM juga mencatat adanya 12 investor yang menyatakan minatnya untuk menanamkan modal di sektor pariwisata dan kawasan industri.
Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya sudah menyampaikan nilai rencana investasi sebesar US$ 12,87 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat minat investasi yang cukup serius sebanyak satu investor dengan nilai investasi US$ 2,45 miliar.
“Minat investasi yang serius ini kita harapkan dapat segera direalisasikan pengajuan izin prinsipnya dalam waktu dekat ini. Sementara itu, 11 minat investasi lainnya masih dalam tahap melakukan studi kelayakan dan pencarian lokasi. Tim pemasaran BKPM sedang memfasilitasi tersebut, termasuk mendampingi dalam proses lokasi investasi yang tepat bagi investor,” tambah Franky.
Pemerintah memang menempatkan pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam bentuk kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai salah satu prioritas pembangunan. Pemerintah merencanakan mengembangkan 15 kawasan industri baru dan 17 KEK yang baru, termasuk di dalamnya sepuluh KEK Pariwisata.
Pengembangan KEK tersebut melengkapi delapan wilayah KEK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu KEK Sei Mangke di Sumatera Utara, KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, KEK Tanjung Lesung Banten, KEK Mandalika di NTB, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, KEK Palu di Sulawesi Tengah, KEK Bitung di Sulawesi Utara dan KEK Morotai di Maluku Utara.
BKPM merencanakan untuk mendorong adanya integrasi perizinan di wilayah Kawasan Industri dan KEK melalui pengembangan nota kesepahaman dengan Gubernur, Bupati dan Walikota yang wilayahnya memiliki Kawasan Industri atau KEK. Hal tersebut dilakukan guna memberi dampak nyata integrasi perizinan investasi pusat dan daerah terhadap masuknya investasi serta menggerakkan perekonomian. (Yas/Ahm)