Sukses

3% PNS Kemenaker Tak Masuk pada Hari Pertama Usai Libur Lebaran

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengapresiasi para pegawai yang langsung bekerja di hari pertama usai libur Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat dari 3.326 pegawai Kemenaker baik di tingkat pusat dan daerah, sebanyak 3 persennya tidak hadir pada hari pertama bekerja usai libur panjang Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan para pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker yang tidak masuk pada hari pertama ini memiliki berbagai macam alasan seperti izin, sakit dan masih terjebak kemacetan dalam perjalanan. Meski demikian, dia tetap mengapresiasi para PNS yang masuk dan mulai bekerja secara normal pada hari ini.

"Saya memberikan apresiasi kepada para pegawai yang langsung bekerja di hari pertama ini. Masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan di bidang ketenagakerjaan," ujar Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Terkait dengan ketidakhadiran pegawai Kemenaker, Hanif mengaku masih menunggu laporan dan meneliti lebih lanjut penyebabnya. Selain sanksi teguran lisan dan tulisan serta sanksi administratif, berdasarkan Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai Kemnaker. Bila tidak masuk kerja tanpa keterangan dipotong 3 persen, izin 1,5 persen dan keterlambatan setiap kelipatan 30 menit dipotong 0,5 persen.

Selain itu, Hanif meminta para PNS Kementerian Ketenagakerjaan untuk langsung bekerja secara normal pada hari karena ke depan masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan, salah satunya yaitu perbaikan tata kelola perlindungan dan penempatan TKI yang bekerja di luar negeri.

"Persoalan TKI terus menjadi perhatian kita. Diharapkan tata kelola dan penanganan masalah TKI  dapat lebih aman sehingga menjadi lebih baik aspek perlindungan dan kesejahteraannya," tandas dia. (Dny/Ahm)