Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea masuk minuman beralkohol sebesar 150 persen.
Terkait hal tersebut, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku belum mengetahui secara pasti soal PMK tersebut.
"(Tanya) Menteri Keuangan kalau itu. Saya belum tahu isinya nanti saya cek dulu. Saya tidak tahu isinya," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (23/7/2015).
Rachmat juga membantah kenaikan bea masuk yang mencapai 150 persen tersebut merupakan rekomendasi dari Kemendag sepenuhnya.
"‪Belum tentu itu rekomendasi dari kita. Itu masih pertimbangan, dibahas dan belum ada keputusannya," kata dia.
Selain itu, menurut dia, pembahasan terkait aturan soal pengenaan bea masuk itu dikenakan pada hanya produk, bukan hanya tentang minuman beralkohol saja.
"PMK bea masuk, ada ribuan item dan rata-rata naiknya di atas 15 persen. Jadi misalnya tadinya 5 persen jadi 20 persen. Coba tanya ke Menteri Keuangan. Itukan biasanya ada tim lagi untuk evaluasi," jelasnya.
Namun jika sebuah aturan telah dikeluarkan oleh Kemenkeu, Rachmat memastikan bahwa aturan tersebut tidak akan bertabrakan dengan aturan lainnya.
"Nggak mungkin (bertabrakan). Semua kebijakan pasti tidak akan melanggar pada kebijakan yang lainnya," kata dia.
Meski demikian, Rachmat tetap berharap dengan adanya PMK ini akan menyaring produk-produk minuman beralkohol yang masuk ke Indonesia, terutama dari sisi kualitasnya.
"Yang penting produk dengan kualitas yang rendah itu yang harus dihambat. Kita perlu produk yang berkualitas pada rakyat Indonesia. Mengenai kebijakan itu, saya akan tanya karena saya juga belum diinformasikan juga dari Kemenkeu. Kalau sudah ada saya baru tahu. Kalau masih dalam pembahasan kan itu belum tentu," tandasnya. (Dny/Ndw)
Mendag Belum Tahu Bea Masuk Minuman Alkohol Naik 150%
Mendag Rachmat Gobel membantah kenaikan bea masuk tersebut atas rekomendasi.
Advertisement