Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan izin impor gula rafinasi sebesar 600 ribu ton untuk kuartal III 2015.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, izin impor ini dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan industri makanan dan minuman (mamin) di dalam negeri.
"Sudah dikeluarkan 600 ribu ton, untuk menjaga produksi gula rafinasi dan industri makanan dan minuman," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Rachmat menjelaskan, agar tidak terjadi rembesan terhadap gula rafinasi ke pasaran seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap serapan gula tersebut.
"Setiap mengeluarkan izin impor akan mengevauasi untuk kegiatan produksi makanan dan minuman," lanjutnya.
Selain itu, dengan kembali dikeluarkannya izin impor ini juga diharapkan dapat menekan impor ilegal, terutama yang masuk melalui wilayah perbatasan.
"Gula rafinasi kita dorong karena banyak produk ilegal yang masuk. Ini didorong untuk menjaga impor ilegal dari luar, khususnya di daerah perbatasan," tandas dia. (Dny/Ndw)
Kemendag Keluarkan Izin Impor Gula Rafinasi 600 Ribu Ton
Izin impor ini dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan industri makanan dan minuman di dalam negeri.
Advertisement