Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif bea masuk impor barang konsumsi dan non konsumsi rata-rata 5 persen. Upaya ini bertujuan untuk mendorong industri dalam negeri bertumbuh dan menggenjot penerimaan negara.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, barang yang dipungut bea masuk impor lebih tinggi kebanyakan diproduksi di Indonesia untuk produk sejenis. Produk tersebut diantaranya kopi, ikan, penghapus karet, kondom, kutang, es krim, minuman beralkohol sampai mobil jenazah.
"Yang dikenakan kenaikan tarif bea masuk kan barang konsumsi, seperti susu formula bayi dan lainnya yang ada di dalam negeri," ujar dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Kata Bambang, kebijakan tersebut dianggap seperti insentif yang akan mendorong geliat industri dalam negeri, seperti penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan penyesuaian PPh Impor Pasal 22 untuk barang mewah tersebut. "Supaya industri dalam negeri tumbuh, konsumsi tetap terjaga tapi barangnya berasal dari dalam negeri," cetus dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, rata-rata kenaikan tarif bea masuk impor ini sekira 5 persen.
"Kita pikirkan bagaimana yang paling baik untuk industri dalam negeri di tengah situasi seperti ini, di mana industri manufaktur dan pengolahannya lagi turun," paparnya.
Terkait potensi penerimaan bea masuk dari kebijakan ini, Suahasil belum bersedia menyebutkannya. "Ini sebenarnya sudah lama pending padahal konsumsi barang impor makin besar, lalu kita selesaikan. Jadi ini saatnya kita membantu produsksi dalam negeri dengan meningkatkan bea masuk impor," tukas dia.(Fik/Nrm)
Ini Alasan Pemerintah Naikkan Bea Masuk Kondom Sampai Es Krim
Rata-rata kenaikan tarif bea masuk impor ini sekira 5 persen.
Advertisement