Sukses

Korban Kebakaran PT Mandom Dijamin Bisa Balik Kerja

Direksi BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin komunikasi dengan direksi Mandom Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan bahwa para pekerja PT Mandom Indonesia Tbk, yang menjadi korban luka akibat kebakaran pabrik pada 10 Juli 2015 kemarin akan bisa kembali bekerja di perusahaan tersebut setelah pulih nanti.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn Massaya mengatakan, direksi BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin komunikasi dengan direksi Mandom Indonesia. Dalam komunikasi tersebut BPJS Ketenagakerjaan mendapat kepastian bahwa pekerja yang menjadi korban kebakaran di pabrik Mandom bisa bekerja kembali.

"Nanti setelah diobati dan direhabilitas, mereka akan kembali bekerja. Saya sudah dapat komitmen dari Mandom," ujarnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Elvyn menjelaskan, hal ini juga terkait dengan adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK-RTW) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan mulai berlaku pada 1 Juli 2015. "Ini menjadi bagian dalam program Return To Work yang baru berlaku 1 Juli ini," kata dia.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya dari BPJK Ketenagakerjaan dan PT Mandom yang memiliki itikad baik untuk kembali mempekerjakan para pekerjanya setelah pulih.

"Saya juga apresiasi, karena Mandom siap terima kembali para pekerjanya. Dengan ini diharapkan mereka bisa kembali bekerja dan kembali berkarya untuk keluarganya masing-masing," tandasnya.

Elvyn juga mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan dan santunan sesuai dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, di mana para pekerja yang menjadi korban luka akan dirawat sampai sembuh serta pemberian santunan bagi para pekerja yang memiliki kemungkinan akan mengalami kecacatan akibat dari kebakaran tersebut.

"Disamping itu, para ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia juga akan diberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja serta dan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang meninggal dunia," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk ahli waris pekerja yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan santunan dengan jumlah total Rp 2,95 miliar yang merupakan santunan kematiaan karena kecelakaan kerja.

Dana tersebut belum termasuk santunan berkala sekaligus dengan total sebesar Rp 81,6 juta, santunan beasiswa bagi masing-masing anak yang meninggal dunia dengan Rp 96 juta, bantuan biaya pemakaman dengan total Rp 51 juta, serta dana JHT dengan total Rp 291 juta bagi ahli waris dari 17 orang pekerja yang meninggal dunia.

"Dengan demikian, total dana santunan yang telah disiapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk para ahli waris pekerja yang meninggal dunia sebesar Rp 3,47 miliar," kata dia. (Dny/Gdn)