Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatatkan jumlah pekerja yang dipecat atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk periode Januari hingga Juli 2015 mencapai 11.350 pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang, mengatakan, PHK tersebut hanya berasal dari enam wilayah.Â
"Ada sekitar 11.350 pekerja yang kena PHK, itu dari Januari-Juli. Dan itu baru di enam wilayah. Kalau tidak salah ada di Banten, Karawang, Majalengka, sekitar Jawa Barat, dan Jawa Tengah," ujarnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Dia menjelaskan, jumlah pekerja yang terkena PHK tersebut akibat dari 245 kasus yang terjadi antara perusahaan dan pekerja. Penyebabnya pun bermacam-macam, namun sebagian besar karena masa kontrak pekerja yang telah habis.
"Penyebabnya macam-macam, ada yang kontraknya sudah selesai, karena adanya efisiensi, kontrak selesai, ada terkait dengan putus hubungan kerja karena status hubungan kerja sudah selesai," lanjut dia.
Meski demikian, Haiyani menyatakan bahwa sebagian pekerja yang terkena PHK tersebut kini tengah proses penyelesaian secara bipartit yaitu antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan. "Ini sedang diselesaikan secara bipartit," katanya.
Mengenai pernyataan pengusaha yang mengatakan bahwa PHK tersebut merupakan akibat dari perlambatan ekonomi yang tengah dialami oleh Indonesia, Haiyani mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami hal ini guna mengetahui seberapa besar dampak dari perlambatan ekonomi pada PHK pekerja.
"Kalau bicara perlambatan ekonomi, tentu ada proses tahapan di dunia usaha yang tidak lancar, itu akan berdampak pada dunia usaha juga. Perlu kita ketahui berapa banyak yang dampaknya akibat perlambatan ekonomi," tandas dia. (Dny/Gdn)
Dalam 7 Bulan, 11.350 Pekerja RI Kena PHK
PHK merupakan akibat dari perlambatan ekonomi yang tengah dialami oleh Indonesia.
Advertisement