Sukses

JK Tolak Usul WNA Punya Properti Tanpa Batas Harga

"Kalau yang datang asing dari negara-negara kurang mampu. dia beli rumah yang murah-murah di sini," kata Wapres JK

Liputan6.com, Jakarta - Warga negara asing (WNA) diperbolehkan memiliki apartemen dan rumah pribadi dengan batasan harga di atas Rp 5 miliar. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang sedang mengkaji agar WNA boleh membeli properti tanpa batasan harga.

Wakil Presiden Jusuf Kalla‎ tak setuju dengan kajian tersebut. Menurut dia, perlu ada batasan bagi WNA untuk memiliki properti di dalam negeri.

"‎Iya jangan lupa asing itu banyak. Kalau yang datang asing dari negara-negara kurang mampu dia beli rumah yang murah-murah di sini, kan tidak enak," kata Pria yang akrab disapa JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

JK juga menegaskan di negara mana pun, selalu ada batasan yang ditetapkan bagi WNA yang mau memiliki properti di negara lain. Ia juga menambahkan bila tanpa batas, maka masyarakat akan mengalami kerugian.

"Kalau WNA beli yang harganya Rp 50 juta-100 juta nanti penuh itu kampung-kampung. Karena itu ya hanya yang di atas Rp 5 miliar, di mana-mana negara seperti itu, ada batasnya," tandas JK.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan untuk membuka kepemilikan asing pada rumah pangsa atau apartemen tanpa batasan harga.

"Menurut saya tidak usah ada batasan harga, karena Rp 5 miliar untuk hari ini, nanti tahun depan bisa berubah," ujar Ferry, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 22 Juli lalu.

Meski demikian, WNA wajib mengantongi izin tinggal dari pemerintah dan tidak boleh membeli rumah yang disubsidi oleh pemerintah. (Dny/Ndw)