Sukses

UU Sejak Zaman Belanda, Iklan Gadai di Tiang Listrik Menjamur

OJK tengah berjuang memasukkan RUU Pegadaian ke dalam Prolegnas DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berjuang memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pegadaian ke dalam Prolegnas DPR. Jika disahkan, UU tersebut akan mengatur tentang bisnis gadai yang semakin berkembang pesat sehingga tidak hanya dimonopoli Perum Pegadaian.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani menyatakan telah menyusun RUU Pegadaian sejak lama untuk menggantikan UU Pegadaian yang sudah ada. UU Pegadaian saat ini hanya memperbolehkan Perum Pegadaian bermain di bisnis ini.

"Sudah lama punya RUU Pegadaian, tapi belum masuk Prolegnas DPR. UU Pegadaian yang ada saat ini sudah ada sejak zaman Belanda, jadi usaha gadai hanya boleh untuk BUMN," ucap dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Firdaus mengaku kios-kios pegadaian di pinggir jalan kian menjamur. Mereka mengiklankan usahanya di tiang-tiang listrik, sehingga disebutlah gadai tiang listrik. Usaha gadai tiang listrik, dijelaskannya, menawarkan tebusan menggiurkan untuk setiap barang yang digadaikan.

Dengan UU Pegadaian yang baru, lanjutnya, OJK akan mengatur penarikan bunga pada setiap tebusan karena regulator harus melindungi konsumen meski gadai tiang listrik sangat membantu likuiditas masyarakat kecil.

"Makanya kami akan lahirkan segera (aturannya). Nanti diatur bagaimana dia mengenakan bunga, jika enggak mampu ditebus harus apa. Kami harus melindungi konsumen," ucapnya.

Firdaus mengimbau, agar masyarakat tetap waspada untuk menggadaikan barangnya, salah satunya Perum Pegadaian. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, diakuinya, mempunyai kantor cabang di seluruh Indonesia, menawarkan bunga murah dan pencairan sangat cepat.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono menyebut bahwa banyak gadai tiang listrik tak mengantongi izin dari OJK sehingga diimbau untuk tetap waspada.

"Ada rencana besar dari IKNB itu (gadai tiang listrik) akan diputihkan atau dilegalkan. Ini sedang diproses aturannya. Kami kerjasama dengan Pegadaian untuk mensahkan RUU ini tapi tentu ada seleksi mana-mana gadai tiang listrik yang masuk legal maupun tidak," tegas dia. legal maupun tidak," tegas dia. (Fik/Ndw)

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Iklan Gadai

Video Terkini