Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akan menerbitkan dua Peraturan Menteri ESDM untuk mempercepat program kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW).
Peraturan pertama yaitu komposisi penggunaan energi dalam program listrik tersebut yaitu 50 persen batu bara, 25 persen gas, dan 25 persen dari energi baru dan terbarukan.
"Supaya pada waktu melakukan tender proporsi ini terjaga. Satu target yang ambisius tapi itu sejalan dengan kebnijakan energi nasional. Tekanan akan pada solar, hydro dan geothermal," kata Sudirman, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Advertisement
Peraturan kedua adalah PLN akan didorong untuk membagi peran. Dari proyek listrik 35 ribu Mega Watt (MW) sekarang PLN hanya mendapat porsi membangun membangkit 5 ribu MW saja sisanya transmisi.
"Tapi transmisi juga akan melibatkan swasta nasional maupun asing. Keterlibatannya seperti apa, ini yang sedang dibicarakan," tutur Sudirman.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengurai hambatan dalam menjalankan program kelistrikan yang ditargetkan rampung dalam lima tahun.
"Mengenai listrik ada beberapa produk hukum yang sedang disaiapkan termasuk untuk spending dan mengatasi bottleneck. Kami siapkan Keppres. Mudah-mudahan dalam waktu satu bulan ke depan, peraturan presiden itu akan terbit," ujar Sudirman.
Tiga Produk Hukum Disiapkan untuk Percepatan Pembangunan
Pemerintah telah menyiapkan tiga produk hukum untuk menjamin percepatan pembangunan. Draf dari tiga produk hukum tersebut sudah masuk tahap finalisasi.
"Ini sudah final drafnya. minggu depan kita rakor dengan semua menteri, baru kita bawa ke rapat terbatas presiden," kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Ketiga produk hukum itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) terkait administrasi pemerintahan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait percepatan pembangunan proyek-proyek strategis pemerintah pusat dan daerah, serta Instruksi Presiden (Inpres).
‎
"Inpres memerintahkan kepada menteri, gubernur, bupati, walikota, dan ke semua anak buah presiden supaya mempercepat proses, mengambil diskresi dalam menghadapi masalah riil, kemudian izin harus ada batas waktunya, jangan orang dipersulit, jumlah izin misalnya dari 4 jadi 1 saja, izin prinsip diberikan dulu yang lain urus sambil berjalan," jelas Sofyan.
Dengan produk hukum tersebut, maka kepala daerah tidak perlu takut bila melanggar administrasi dalam merealisasikan program pembangunan. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"‎Jangan salah administrasi orang dihukum. misalnya, orang berani ambil keputusan inisiatif yang bagus untuk menyelamatkan uang negara yang lebih besar, kebijakan harus diapresiasi," tandas Sofyan. (Pew/Silvanus A/Ahm)