Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Dengan aturan ini, barang-barang konsumsi termasuk minuman beralkohol yang masuk ke Indonesia mengalami kenaikan tarif bea masuk. Mengutip laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/7/2015), PMK 132 merupakan perubahan ketiga atas PMKÂ 213/PMK.011/2011.
Pemerintah menyesuaikan tarif bea masuk impor atas sejumlah produk konsumsi mulai dari ikan, teh, kopi, pakaian dalam, kondom, kosmetik atau perlengkapan kecantikan, minuman beralkohol hingga kendaraan bermotor dengan besaran kenaikan beragam.
Advertisement
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 8 Juli 2015, dan diundangkan 9 Juli 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly‎. Kenaikan tarif bea masuk impor ini efektif berlaku 14 hari setelah PMK diundangkan. Itu artinya, aturan ini mulai berlaku Kamis, 23 Juli 2015 ini.
Adapun minuman etil alkohol berkadar kurang dari 80 persen menurut volumenya yang dipungut kenaikan bea masuk impor menjadi 150 persen, antara lain :
1. Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur (Brandy dan lainnya)
2. Wiski
3. Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi
4. Gin dan Geneva
5. Vodka
6. Sopi manis dan Cordial
7. Lain-lain :
- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40 persen menurut volumenya
- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40 persen menurut volumenya
- Samsu lainnya dengan kadar alkohol tidak melebihi 40 persen menurut volumenya
- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40 persen menurut volumenya
- Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol tidak melebihi 57 persen menurut volumenya
- Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol melebihi 57 persen menurut volumenya
- Dan lainnya
Â
(Fik/Ahm)