Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha sekaligus importir resmi dari produk-produk minuman beralkohol mengeluhkan kenaikan tarif bea masuk untuk produk tersebut yang menjadi 150 persen.
Ketua Indonesia Spirits and Wine Alliance (ISWA) Dendy Borman menyesalkan keputusan pemerintah yang menaikan tarif bea masuk tanpa meminta pendapat terlebih dahulu dari para pelaku usaha di dalam negeri.
"Kami sama sekali tidak pernah dilibatkan," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Senin (27/7/2015).
Dendy menjelaskan, sebelum PMK ini dikeluarkan pihaknya pernah mengirim surat kepada kementerian terkair termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menurunkan tarif bea masuk minuman beralkohol. Namun secara mengejut dalam aturan terbarunya, pemerintah malah menaikkan tarif bea masuknya.
"Kita pernah buat surat ke beberapa kementerian terkait supaya tarif masuknya turun, atau malah kalau bisa hilang. Tapi tidak ada respons positif dari kementerian terkait itu. Malah tiba-tiba keluar kebijakan seperti ini," lanjut dia.
Dia berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi terhadap besaran persentase bea masuk untuk minuman beralkohol karena persentase baru ini dinilai terlalu tinggi.
"Harapan kami bisa direvisi PMK-nya. Dan dikembalikan ke metode sebelumnya, berdasarkan jumlah yang diimpor. Kita maunya diajak dialog supaya bisa beri masukan," tandasnya.
Sekadar informasi, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Baca Juga
Dengan aturan ini, barang-barang konsumsi termasuk minuman beralkohol yang masuk ke Indonesia mengalami kenaikan tarif bea masuk. Mengutip laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/7/2015), PMK 132 merupakan perubahan ketiga atas PMKÂ 213/PMK.011/2011.
Advertisement
Pemerintah menyesuaikan tarif bea masuk impor atas sejumlah produk konsumsi mulai dari ikan, teh, kopi, pakaian dalam, kondom, kosmetik atau perlengkapan kecantikan, minuman beralkohol hingga kendaraan bermotor dengan besaran kenaikan beragam.
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 8 Juli 2015, dan diundangkan 9 Juli 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly‎. Kenaikan tarif bea masuk impor ini efektif berlaku 14 hari setelah PMK diundangkan. Itu artinya, aturan ini mulai berlaku Kamis, 23 Juli 2015 ini.
(Dny/Ndw)