Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, salah satu tujuan pemerintah menaikkan tarif bea masuk impor barang konsumsi karena tarif rata-rata bea masuk impor di Indonesia merupakan yang paling murah di dunia. Langkah pemerintah menaikkan tarif bea masuk tersebut agar negara dapat melindungi industri dalam negeri.
"Kenaikan bea masuk impor bagus untuk melindungi industri dalam negeri, sebab tarif bea masuk rata-rata kita salah satu yang terendah di dunia," tegas Bambang di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Ia melanjutkan, sebelumnya tarif rata-rata bea masuk barang impor di Indonesia sebesar 7,3 persen. Namun saat ini setelah kenaikan rata-rata 5 persen untuk barang impor, tarif rata-rata bea masuk di Indonesia menjadi 8,3 persen. "Angka itu pun atau angka 8,3 persen masih yang rendah. Jadi tidak ada isu terkait proteksi. Ini untuk mendorong industri dalam negeri," ujarnya.
Ketika ditanyakan mengenai tentang kondisi atau separah apa serbuan barang impor dari negara lain, termasuk China ke Indonesia sehingga menggilas industri dalam negeri, Bambang enggan mengungkapkannya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Dengan aturan ini, barang-barang konsumsi maupun non konsumsi impor yang masuk ke Indonesia mengalami kenaikan tarif bea masuk.
PMK 132 merupakan perubahan ketiga atas PMKÂ 213/PMK.011/2011. Pemerintah menyesuaikan tarif bea masuk impor atas sejumlah produk konsumsi sektor industri dan non konsumsi, mulai dari ikan, teh, kopi, pakaian dalam, kondom, kosmetik atau perlengkapan kecantikan, minuman beralkohol hingga kendaraan bermotor dengan besaran kenaikan beragam.
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 8 Juli 2015, dan diundangkan 9 Juli 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly‎. Kenaikan tarif bea masuk impor ini efektif berlaku 14 hari setelah PMK diundangkan. Itu artinya, aturan ini mulai berlaku Kamis, 23 Juli 2015 ini.
Adapun kelompok barang-barang impor yang dibebani kenaikan tarif bea masuk dalam PMK 132, diantaranya :
1. Kopi impor dengan tarif bea masuk menjadi 20 persen
2. Teh impor dikenakan bea masuk menjadi 20 persen
3. Sosis impor menjadi 30 persen
4. Daging-dagingan yang diolah atau diawetkan dengan bea masuk 30 persen
5. Ikan-ikanan dengan rata-rata bea masuk 15 persen-20 persen. Ikan sarden dan salmon 15 persen, sementara ikan tuna 20 persen
6. Kembang gula tidak mengandung kakao rata-rata bea masuk 15 perse-20 persen. Contohnya permen karet impor 20 persen Â
7. Roti, kue-kue kering, biskuit impor 20 persen
8. Sayuran yang diawetkan 20 persen
9. Es krim dan es lain yang dapat dimakan mengandung kakao maupun tidak 15 persen
10. Minuman fermentasi dari buah anggur segar termasuk minuman fermentasi yang diperkuat menjadi 90 persen
11. Minuman etil alkohol yang tidak di denaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen dan menurut volume : alkohol dan minuman lainnya dengan bea masuk impor menjadi 150 persen
12. Alat kecantikan tubuh tarif bea masuk impornya menjadi 10-15 persen
13. Perlengkapan dapur, peralatan makan, peralatan rumah tangga lain dan peralatan toilet dari plastik menjadi 20 persen-22,5 persen
14. Tas dan aksesoris tas 15-20 persen
15. Pakaian dan aksesoris pakaian dari kulit samak 12,5 persen-15 persen, sedangkan dari kulit berbulu 15 persen-20 persen
16. T-Shirt, singlet, kaus kutang rajutan dan lainnya menjadi 25 persen
17. Pakaian bekas dan barang bekas lainnya menjadi 35 persen
18. Kutang, korset rajutan atau tidak bea impor menjadi 22,5 persen-25 persen
19. Wig, jenggot, alis, bulu mata palsu dan sejenisnya dari rambut manusia atau bulu hewan 15 persen
20. Barang higienis atau farmasi (termasuk dot) dari karet seperti kondom dan dot botol minuman impor menjadi 10 persen
21. Barang perhiasan dan bagiannya dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia impor dikenakan bea masuk menjadi 15 persen
22. Lemari pendingin, lemari pembeku impor menjadi 15 persen
22. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih dikenakan bea masuk impor menjadi 20 persen-50 persen
23. Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang dikenakan tarif bea masuk impor menjadi 50 persen
24. Barang impor lainnya.
(Fik/Gdn)
Terendah di Dunia, Alasan Menkeu Naikkan Bea Masuk Impor
Peraturan kenaikan tarif bea masuk impor barang konsumsi ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 8 Juli 2015
Advertisement