Sukses

Ini Beda Bea Masuk Impor RI dengan Negara Lain

Impor barang yang masuk ke sebuah negara menggunakan tarif Most Favored Nation (MFN).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan tarif rata-rata bea masuk impor di Indonesia sebesar 7,26 persen. Dibandingkan dengan negara lain, seperti Brazil, India, Argentina, sampai Vietnam, tarif rata-rata bea masuk impor Indonesia merupakan salah satu yang terendah di dunia.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, dengan kebijakan penyesuaian rata-rata 5 persen, tarif bea masuk impor barang konsumsi rata-rata di Indonesia menjadi 8,83 persen.  

"Kenaikan bea masuk impor bagus untuk melindungi industri dalam negeri, sebab tarif bea masuk rata-rata kita salah satu yang terendah di dunia. Naik jadi 8,3 persen saja itu masih yang terendah," tegas dia di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Terpisah, Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan, tarif bea masuk impor ini rendah bila dibandingkan negara lain.

"Rata-rata tarif bea masuk impor di India 13,5 persen, Brazil 13,5 persen, Argentina 13 persen, Korea 13 persen, Thailand 11 persen, Turki 10,8 persen, China 9,9 persen, dan Vietnam 9,5 persen. Jadi rata-rata bea masuk 7 persen relatif rendah," terangnya.

Suahasil menjelaskan, bea masuk impor berdasarkan tren di negara lain mengarah ke level lebih rendah. Salah satunya melalui kerjasama ekonomi yang menetapkan tarif preferensi lebih rendah. Sementara tanpa kerjasama ini, impor barang yang masuk ke sebuah negara menggunakan tarif Most Favored Nation (MFN).

Sebelumnya,  Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Dengan aturan ini, barang-barang konsumsi maupun non konsumsi impor yang masuk ke Indonesia mengalami kenaikan tarif bea masuk.

PMK 132 merupakan perubahan ketiga atas PMK  213/PMK.011/2011. Pemerintah menyesuaikan tarif bea masuk impor atas sejumlah produk konsumsi sektor industri dan non konsumsi, mulai dari ikan, teh, kopi, pakaian dalam, kondom, kosmetik atau perlengkapan kecantikan, minuman beralkohol hingga kendaraan bermotor dengan besaran kenaikan beragam.

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 8 Juli 2015, dan diundangkan 9 Juli 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly‎. Kenaikan tarif bea masuk impor ini efektif berlaku 14 hari setelah PMK diundangkan. Itu artinya, aturan ini mulai berlaku Kamis, 23 Juli 2015 ini. (Fik/Gdn)