Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia mendapat keringanan dalam membayar bea keluar, karena ada kemajuan dalam pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian (smelter).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, pengurangan bea keluar Freeport Indonesia sebesar 2,5 persen dari 7,5 persen menjadi 5 persen.
Baca Juga
"Bea Keluarnya nanti sesuai dengan‎ kemajuan mereka. Kalau mereka di atas 7,5 persen jadi 5 persen," kata Bambang, di Jakarta, yang ditulis Selasa (28/7/2015).
Advertisement
Bambang menilai, pemberian potongan bea keluar untuk Freeport Indonesia dilakukan, karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah memiliki kemajuan dalam membangun smelter. Dari hasil audit yang dilakukan tim Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tercatat kemajuan pembangunan smelter mencapai 11 persen.
"Kurang lebih 11 sekian persen. Mencakup untuk basic engginering, untuk Chioda dan Mitsubishi untuk sewa lahan. Jadi gabungan dari itulah," tutur Bambang.
Jika menilik Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.011/2014 tentang Penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, jika kemajuan pembangunan atau serapan dana investasi smelter antara 0-7,5 persen maka membayar bea keluar yang dibayarkan sebesar 7,5 persen.
Apabila realisasi kemajuan smelter antara 7,5-30 persen maka membayar bea keluar 5 persen. Sedangkan kemajuan pembangunan lebih dari 30 persen maka bea keluar yang dibayar 0 persen. (Pew/Ahm)