Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) mencatat sekitar 3,4 juta rumah di Indonesia tidak layak huni. Untuk itu, pemerintah menjalankan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan program bedah rumah.
Program ini dibuat untuk membantu meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana Rp 1,4 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 untuk membedah 70 ribu rumah.
Secara jangka panjang, Target penanganan bedah rumah berdasarkan RPJMN 2015-2019 bahkan mencapai angka 2,2 juta untuk pembangunan rumah baru dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni sebanyak 1,5 juta unit.
Rumah seperti apa yang masuk kategori rumah tak layak huni dan bagaimana prosedurnya jika Anda ingin mengikuti program bedah rumah?
Advertisement
Simak wawancara tim Liputan6.com dengan Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin berikut: