Sukses

Kronologi Kasus Dwelling Time, yang Jadikan Dirjen Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus berkembang.

Liputan6.com, Jakarta - Lamanya waktu bongkar muat peti kemas (dwelling time) di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) murka. Pasalnya, sejak kunjungan pertama di pelabuhan tersebut hingga kunjungan kedua, belum ada perbaikan waktu bongkar muat.

Jokowi pun mengancam akan mencopot para pejabat yang terlibat dalam operasional bongkar muat jika memang tak mampu memperbaiki waktu bongkar muat peti kemas tersebut. "Kalau bertanya tidak ada jawabannya ya saya akan cari dengan cara saya. Kalau sudah sulit, bisa saja dirjen saya copot, bisa saja pelaku di lapangan saya copot, bisa saja menteri yang saya copot, pasti kalau itu," ungkap Jokowi dengan tegas saat sidak di Tanjung Priok pada 17 Juni 2015.

Lembaga dan instansi yang terkait dengan praktik dwelling time pun langsung saling lempar tanggung jawab. Mulai dari Pelindo II, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan beberapa lainnya tak ingin disalahkan. Sebagian besar merasa tidak menjadi penyebab lamanya proses bongkar barang di Tanjung Priok.

Terakhir, kasus yang mencuat adalah adanya praktik suap alias gratifikasi yang melibatkan banyak kementerian. Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus berkembang seiring berjalannya penyelidikan.

Lengkapnya, berikut kronologi kasus Dweling Time:

23 September 2014: Jokowi Perintahkan Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan Dipersingkat


Presiden Jokowi mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok untuk meninjau proses pembangunan dan perluasan pelabuhan sebagai implementasi dari program Tol Laut. Dalam kunjungan tersebut jokowi meminta agar lembaga dan instansi yang terkait bisa mempersingkat waktu bongkar muat kontainer dari yang selama ini di kisaran 5,5 hari menjadi 4,7 hari.

2 Maret 2015: Rapat Koordinasi Membahas Dwelling Time

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo menggelar rapat koordinasi bersama beberapa menteri lain untuk membahas dwelling time. Dikatakannya, ada 18 kementerian yang siap untuk menurunkan waktu menjadi 4,7 hari.

Untuk pre clearance custom, Indroyono menjelaskan, akan berkaitan dengan Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Badan Karantina. Ketiga instansi ini sepakat bahwa proses pre clearance custom hanya selama 2,7 hari.

Harapannya di Bea Cukai proses hanya berlangsung setengah hari. Sedangkan untuk post clearance custom sekitar satu setengah hari. "Jadi harapannya dwelling time bisa mencapai 4,7 hari. Sekarang ini masih sekitar 8 hari. Jadi kita coba turunkan," jelas dia.

17 Juni 2015: Jokowi Murka Dwelling Time Masih Lama

Presiden Jokowi Kembali ke Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) proses dwelling time. Dalam sidak ini Jokowi marah besar karena sudah lebih dari 6 bulan belum ada perubahan waktu bongkar muat.

"Siapa yang paling lama instansi urusan izin? Pasti ada yang paling lama, tidak percaya saya. Masih ada yang terlama instansi mana itu yang saya kejar, coba cek," kata Presiden Jokowi.

2 dari 3 halaman

Saling Tuding dan Lempar Tanggung Jawab

20 Juni 2015: Menteri Rini Beri Klarifikasi Soal Masalah Dwelling Time

Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan, pelabuhan barang memang bertanggung jawab untuk melaksanakan bongkar muat barang. Begitu juga dengan pelabuhan penumpang yang bertanggung jawab mengurus penumpang turun-naik.

Diterangkan Rini, kendala penumpukan barang di pelabuhan justru sering kali bukan karena lamanya proses bongkar muat. Melainkan berbagai dokumen yang harus diurus pemilik barang untuk mengeluarkan barangnya ke luar pelabuhan.

22 Juni 2015: Pelindo II Hanya Memfasilitasi Ruangan

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), RJ Lino, menilai pihaknya selama ini telah memberikan fasilitas yang baik kepada 8 instansi yang berwenang dalam dwelling time, namun faktanya, tidak ada koordinasi antar tiap instasi tersebut.

Karena itu, ia mengelak bila instansi yang ia pimpin menjadi satu-satunya yang dipermasalahkan dalam lambatnya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Ia pun menegaskan‎ PT Pelindo II hanya sebagai penjamin fasilitas dan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

23 Juni 2015 : Bea Cukai Ungkap Biang Kerok Leletnya Bongkar Muat di Pelabuhan

Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengindentifikasi penyebab lamanya waktu bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan. Salah satunya karena murahnya ongkos timbun di pelabuhan.

Plt Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Supraptono, mengatakan, murahnya ongkos membuat pengusaha memilih untuk menginapkan barang di pelabuhan. Selain itu, menginap di pelabuhan dirasa lebih aman.

3 dari 3 halaman

Kantor Gobel Digeledah, Ditemukan Ganja

28 Juli 2015: Polisi Geledah Kantor Kementerian Perdagangan

Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah lantai 9 Gedung Kementerian Perdagangan di Jalan Muhammad Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Mudjiono membawa serta personel Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diduga kepolisian sedang menyelidiki kasus korupsi terkait proses dwelling time yang terjadi di tubuh kementerian pimpinan Rahmat Gobel tersebut.

"Benar (ada penggeledahan)," kata Kasubdit Tipikor AKBP Ajie Indra ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (28/7/2015). Dalam penggeledahan tersebut polisi membawa 1 kotak kardus besar dan printer dari gedung Kemendag. Barang-barang tersebut langsung dibawa ke sebuah mobil yang diparkir di halaman kementerian tersebut.

28 Juli 2015: Ada Lintingan Ganja di Meja Staf Kemendag

Di tengah penggeledahan ruang kerja Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), polisi menemukan lintingan ganja kering di meja seorang staf berinisial B. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, B menyamarkan ganja ke dalam bungkus rokok dan membungkus lagi dengan kertas koran. "Barang buktinya sudah diserahkan ke Direktorat Narkotika," ujar Krishna.

Krishna mengatakan, penyidikan kasus narkotika ini dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, karena tidak ada kaitannya dengan kasus di Kemendag yang disidik. "Itu (penemuan ganja) tidak ada hubungannya dengan kasus dwelling time, jadi langsung ditangani Dit Narkotika," jelas Krishna.

29 Juli 2015: Kementerian Perdagangan Bantah Penggeledahan Terkait Dwelling Time

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penggeledahan atau pemeriksaan kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) dan Direktorat Impor bukan karena kasus korupsi bongkar muat kapal di pelabuhan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag, Karyanto Suprih mengungkapkan, surat penggeledahan yang datang dari Kepolisian Daerah Metro Jaya bukan karena dugaan korupsi dwelling time.

"Dwelling time saya tidak pernah dengar. Di surat pemeriksaan cuma ada penggeledahan dalam rangka pemeriksaan ini (tidak menyebut detail). Karena ada surat perintah, kami ikut saja," tegas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Karyanto juga menyebutkan, Kemendag telah menon-aktifkan alias membebastugaskan empat pejabat, terdiri dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Eselon II, Eselon III dan Eselon IV. Pejabat tersebut diakunya, sedang fokus menjalani pemeriksaan oleh polisi.

29 Juli 2015: Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Kasus Suap Dwelling Time

Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan terkait dwelling time. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, 3 tersangka yaitu seorang Kasubdit Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) berinisial I, Pekerja Harian Lepas Dirjen Daglu (PHL) berinisial MU, dan seorang broker berinisial N.

"Kita cek rekening mereka dan nilai (uang)-nya miliaran. Oh ya, Kasubdit sudah jadi tersangka," jelas Tito dia. 3 tersangka terindikasi melakukan gratifikasi, penyuapan, dan upaya pemerasan terhadap para pengusaha yang mengurus izin bongkar muatan barangnya.

29 Juli 2015: Dirjen Daglu Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Dwelling Time

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) yang baru dinonaktifkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan suap proses 'dwelling time' peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penyidik menilai peningkatan status Partogi dari saksi menjadi tersangka layak dilakukan berdasarkan sinkronisasi alat bukti serta keterangan saksi.

"Penyidik menyimpulkan saudara PP (Partogi Pangaribuan) ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang sangat cukup. Yaitu keterangan saksi dan sinkroisasi dari alat bukti yang disita oleh penyidik Satgas Khusus Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015) malam.

30 Juli 2015: Dirjen Daglu Kemendag Diperiksa Intensif Polda Metro Terkait Dwelling Time

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan diperiksa tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Partogi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Ya benar sedang ada pemeriksaan terhadap Partogi Pangaribuan. Masih dalam proses pemeriksaan," ujar ‎Kasubdit V Tipikor Dit Reskrimsus AKBP Adjie Indra Dwiatma saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Partogi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Ia diminta menjelaskan uang yang disita dari salah satu staf Dirjen Daglu saat penggeledahan oleh tim penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 28 Juli 2015.

Dalam penggeledah‎ itu, polisi menyita uang senilai US$ 40 ribu. Uang tersebut disita dari salah satu staf Kepala Seksi di Direktorat Jenderal Daglu Kemendag berinisial R.