Sukses

Pemerintah Revisi Aturan Perpanjangan Kontrak Tambang

Revisi PP 77 Tahun 2014 tersebut tidak terkait dengan perpanjangan usaha PT Freeport Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, PP tersebut diubah untuk memberikan kepastian investasi bagi pelaku usaha.

Poin yang akan diubah diantaranya adalah waktu perpanjangan operasi pertambangan. Pasalnya, dalam PP tersebut perpanjangan usaha diberikan paling cepat dua tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.

"(Pengajuan perpanjangan) 2 tahun itu tidak masuk akal dengan investasi yang besar dan itu harus ditinjau ulang," kata Sudirman di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, penetapan waktu memperpanjang operasi pertambangan yang sudah berakhir bisa didasarkan oleh besaran investasi yang ditanamkan perusahaan. Namun, hal tersebut dalam pertimbangan

"Jadi (perpanjangan usaha) bisa berdasarkan besaran investasi," tuturnya.

Bambang menegaskan revisi PP 77 Tahun 2014 tersebut tidak terkait dengan perpanjangan usaha PT Freeport Indonesia yang akan berakhir 2017.

" Ini bukan satu perusahaan. Bukan untuk entertain Freeport, tapi dampaknya ke semua perusahaan," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Video Terkini