Sukses

Tarik Investasi, Pemerintah Bakal Ubah Kebijakan Sektor Energi

Kebijakan energi yang ada selama ini hanya memikirkan aspek jangka pendek.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah beberapa kebijakan di sektor mineral dan batu bara. Langkah perubahan kebijakan tersebut dilakukan untuk menarik minat investasi.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, dalam membuat kebijakan, Kementerian ESDM akan mendesain sesuai dengan tujuan jangka panjang. Faktor yang diutamakan adalah kelanjutan ketahanan di sektor energi.

"Ke depan kebijakan energi kita adalah untuk mencapai kedaulatan energi. Oleh sebab itu jalan yang ditempuh haruslah dengan perspektif jangka panjang," kata Sudirman, usai menghadiri penandatanganan amandemen kontrak karya perusahaan batu bara, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Menurut Sudirman, kebijakan yang telah dibuat sebelumnya hanya memikirkan aspek jangka pendek. Kebijakan tersebut salah satunya terdapat pada sektor mineral dan batu bara, dimana sebagian besar kontrak karya yang ada tidak menuju kepada kedaulatan energi.

"Saya sudah mendalami beberapa kebijakan yang ada. Sebelumnya aturan jangka pendek, kami akan ubah ke jangka panjang yang memasukkan aspek sustainability terutama peraturan di bidang minerba banyak hal diluruska kembali, kita tidak ingin terbelenggu aturan yang sifatnya short term," tuturnya.

Dampak dari perubahan kebijakan tersebut, selain bisa mewujudkan ketahanan energi juga bisa menarik minat investasi. Sudirman mencontohkan, satu kebijakan energi yang saat ini masih beraspek jangka pendek adalah perpanjangan kontrak dalam Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2014, yang pengajuan perpanjangan kegiatan usaha baru bisa dilakukan paling cepat dua tahun  dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak habis.

"Bagaimana mugkin investasi jumlahnya miliaran dolar AS diperpanjang dua tahun sebelum kontrak habis, investasi besar itu butuh perencanaan jangka panjang," pungkasnya. (Pew/Gdn)