Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan membentuk tim satuan tugas (satgas) impor garam. Satgas tersebut untuk mengaudit impor garam apakah tepat guna atau tidak.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti mengatakan satgas tersebut dibentuk dengan tujuan melindungi petani garam domestik. "Kita bikin satgas khusus impor garam, supaya harga bisa diatur. Jangan sampai pabrik membayar terlalu mahal. Tapi di sisi lain petani dirugikan," kata dia di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Baca Juga
Dari segi regulasi, pihaknya menyampaikan akan mengusulkan revisi Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2012. Dalam usulan tersebut yakni melarang importasi garam konsumsi secara penuh. "Bukan tidak boleh impor, tapi yang tidak bisa diproduksi boleh tapi dikontrol," tambahnya.
Advertisement
Kemudian mengurangi importasi garam industri sebanyak 50 persen. KKP juga mengusulkan agar impor garam dilakukan satu pintu melalui konsorsium garam nasional yang terdiri dari PT Garam dan Koperasi Petani Garam. "Perum Bulog untuk beras saja satu pintu kenapa garam tidak bisa," kata Susi.
Tak sekadar itu, KKP juga mengusulkan untuk importir garam industri menyerap garam rakyat paling sedikit sama dengan kuota impor yang diberikan. "Pemerintah harus duduk bersama, supaya ini bisa diatur," tandas dia. (Amd/Ahm)