Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyerahkan tersangka berinisial S ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyelewengan pajak. Tersangka S merupakan Direktur PT AJM diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan tersangka S dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tidak benar dengan tidak melaporkan seluruh penjualan PT AJM dalam kurun waktu tahun 2006-2007.
Atas tindakan tersebut, Mekar mengatakan, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 15 miliar yang dihitung dari PPN DN yang seharusnya dipungut dari para pembeli PT AJM.
Advertisement
PT AJM merupakan perusahaan industri besi dan baja yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua yang pada awalnya didirikan dengan investor asing dari Tiongkok.
"Selain tersangka S, penyidik juga sedang mempersiapkan kelengkapan berkas untuk tersangka G alias K yang merupakan komisaris PT AJM," ucap Mekar dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Salah satu kunci untuk membongkar kasus ini, dia menerangkan, dengan diberikannya izin membuka kerahasiaan bank melalui permintaan Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia (sekarang oleh Otoritas Jasa Keuangan), sehingga penyidik mempunyai bahan bukti dan petunjuk adanya sebagian besar dari hasil penjualan yang disetorkan oleh para pembeli ke rekening PT AJM dan sebagian besar lainnya disetorkan ke rekening atas nama pribadi tersangka G alias K yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan PT AJM.
"Penyerahan tersangka ini merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak dengan dukungan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," tegas Mekar.
Mekar mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak atau yang belum melaporkan SPT, atau yang perlu membetulkan SPT agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.
"Karena pada 2015 ini sanksi bunga penagihan sesuai Pasal 19 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya," ujar dia. (Fik/Ahm)