Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 100 dari 400 perusahaan perkebunan, perhutanan dan pertambangan di Riau terdata sebagai perusahaan yang melalaikan pajak alias menunggak pajak.
Pungutan pajak sering terkendala, sehingga target pajak pada 2014 hanya tercapai 40 persen senilai Rp 8 triliun. Jumlah itu jauh dari target, yaitu Rp 17,2 triliun.
Kendala pemerintah memungut pajak ini, menurut Humas dan Kerjasama Kanwil Direktorat Pajak Riau Marialdi, antara lain karena wajib pajak memiliki perizinan atau NPWP di luar Riau seperti di Jakarta, Medan dan lain lain.
Advertisement
Tak hanya itu, Marialdi juga menyebut wajib pajak dibekingi orang berpangaruh, sehingga prosesnya pungutan pajak terhambat.
"Pemungutan pajak banyak terkendala pada usaha perkebunan perhutanan dan pertambangan (P3). Karena perusahaan banyak dibekingi oleh orang kuat di belakangnya," kata Marialdi usai dengar pendapat dengan Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan di ruang Komisi A DPRD Riau, Kamis (6/8/2015).
Marialdi menjelaskan, kepemilikan NPWP yang berada di luar Riau menyulitkan penagihan pajak.
"Karena NPWP dari luar, Kanwil Pajak juga tidak berwenang untuk menagih pajak kepada perusahaan tersebut. Sebab hal ini sudah diatur undang-undang," terang dia.
Selain itu, lanjut Marialdi, banyak perusahaan yang mengatasnamakan koperasi. Sementara koperasi tidak dibenarkan dipungut pajaknya, baik pajak perizinan, air permukaan maupun pajak usaha.
Marialdi mengaku juga menyerahkan data penunggak pajak kepada Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan. Harapannya, anggota DPRD Riau menindaklanjutinya. "Kanwil Pajak siap memberikan semua data kepada Pansus," tambah dia.
Ketua Pansus Monitoring dan Perizinan lahan Suhardiman Ambi mengaku siap mengawal Kanwil Pajak ke lapangan untuk memungut pajak. Supaya, bekingan perusahaan bisa diantisipasi dan perusahaan dapat membayar pajak seuai aturan berlaku.
"Melalui pengelolaan data, kami sudah menemukan perusahaan perusahaan yang memiliki lahan tidak membayar pajak sesuai aturan. Untuk itu, dengan bekerjasama dengan Kanwil Pajak. Tujuannya untuk menertibkan perusahaan di Riau yang nunggak pajak," katanya, tanpa merincikan perusahaan mana saja yang menunggak pajak.
Sementara Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldi Jusman menegaskan, seluruh perusahaan yang memiliki perizinan dan NPWP di luar Provinsi Riau akan ditertibkan supaya bisa membuat perizinan di daerah tempatan.
"Jika perusahaan membandel, maka segala perizinan perusahaan itu akan dicabut," tegasnya. (M Syukur/Nrm)