Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pekerjaan sipil pembangunan waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat telah 100 persen selesai. Selanjutnya akan dilakukan penutupan saluran pengelak dengan mengalirkan airnya dari sungai ke waduk tersebut.
"Tadi diputuskan bahwa dengan progress tadi ini, kami akan rencanakan kembali penutupan pengalihan atau penutupan saluran pengelak untuk yang tadinya digunakan untuk pengalihan aliran sungai Cimanuk, akan kami lakukan Insya Allah pada 31 Agustus ini secara bertahap," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, seperti dikutip dari situs Setkab, Jumat (7/8/2015).
Ia menuturkan, semula pemerintah merencanakan untuk melakukan penggenangan waduk Jatigede pada 1 Agustus lalu. Akan tetapi, karena ada sekitar 10.924 kepala keluarga (KK) yang masih harus diganti rugi kawasan tanahnya, tanaman, rumah dan sebagainya.
Advertisement
Karena itu, pemerintah memilih fokus menyelesaikan masalah ganti rugi itu sebelum dilakukan penggenangan pada 31 Agustus 2015.
Mengenai masalah ganti rugi itu, Basuki menjelaskan ada beberapa kategori berdasarkan verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kategori A yaitu yang sudah diganti ruginya pada 1980 yaitu ada sekitar 4.514 KK. " Itu yang harus diganti rugi sebesar Rp 129 juta per KK," ujar dia.
Kemudian kategori B karena sudah pernah diganti rugi dan sebagainya, sekarang ada kriteria lainnya, ada 6.410 KK dengan ganti rugi sebesar Rp 29 juta per KK. "Itu seperti kerohiman," kata Basuki.
Adapun mengenai lamanya waktu penggenakan waduk Jatigede, Basuki menuturkan akan dilakukan secara bertahap mulai 31 Agustus mendatang.
"Kalau memang itu belum selesai akan secara bertahap karena ada elevasi-elevasinya. Untuk full penuh dibutuhkan 219 hari sehingga ini akan kita coba bertahap untuk bisa segera mengisi waduk ini yang memang sudah lebih dari 50 tahun direncanakan untuk dibangun," kata Basuki.
Syukur Gubernur Jabar
Syukur Gubernur Jabar
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) menyampaikan rasa syukurnya kini sudah ada kepastian dan disepakati tadi kalau waduk Jatigede akan mulai ada penggenangan pada 31 Agustus yang akan datang.
Aher yakin, tentu hak-hak masyarakat harus terpenuhi keseluruhannya. "Insya Allah sebelum 31 sudah terselesaikan semua hak ganti rugi mau pun hak santunan kepada masyarakat. Ada sekitar 10.900 lebih masyarakat atau KK yang mendapatkan ganti rugi mau pun santunan. Insya Allah akan terselesaikan," kata Aher.
Aher menuturkan, terkait dengan rencana penggenangan Waduk Jatigede itu, sebanyak 33 dari 48 situs yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede telah diselesaikan.
"Yang belum terselesaikan atau dalam proses itu 15 situs lagi, Insya Allah seiring sejalan dengan pembayaran uang kepada keluarga yang berhak mendapatkannya maka situs pun akan diproses berbarengan akan selesai. Sekali lagi, 33 sudah selesai, 15 dalam proses. 15 itu, 10 dari 15 sudah selesai kesepakatannya, sudah selesai segala permasalahannya, tinggal dipindahkan," ungkap Aher.
Terkait dengan anggaran untuk memindahkan situs itu, menurut Gubernur Jabar, rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi tadi sudah sepakat meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera mengajukan penggunaan dana tak terduga yang ada di APBD Provinsi Jawa Barat.
"Tentu tidak seluruh apa yang kita anggarkan tersebut ternyata cukup, ternyata di lapangan masih kurang, pada awalnya kita prediksi cukup, ternyata masih kurang, kurangnya sekitar Rp 3,5 miliar dan itu kita ambil dari dana tak terduga di APBD Provinsi Jawa Barat," kata Aher.
Kemudian izin dari Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat segera keluar sehingga pencairan uang dapat dilakukan sehingga pemindahan situs dapat segera dilakukan.
Bendungan Jatigede yang berlokasi di Sumedang, Jwaa Barat mempunyai luasan 4.983 hektar dengan kapasitas tampungan air 980 juta meter kubik. Bendungan tersebut menampung air dari sungai Cimanuk dan akan dimanfaatkan untuk sarana irigasi dan pembangkit listrik tenaga air. (Ahm/Gdn)
Advertisement