Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan mempercepat penerbitan tiga aturan anti kriminalisasi sebagai jaminan para kepala daerah agar tidak takut mengambil keputusan. Langkah ini diambil karena ada dana pemerintah daerah (pemda)Â yang mangkrak di perbankan daerah senilai Rp 273,5 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo telah mengunjungi daerah-daerah yang bermasalah dengan dana tersebut dan mencari akar persoalan maupun solusinya.
"Kekhawatirannya daerah lambat menyerap dana tersebut karena menunggu Pilkada. Jadi Bupati dan Gubernur cenderung menunda dulu. Tapi kami tidak tahu pasti, dan Menteri Dalam Negeri sudah memerintahkan untuk dipercepat," ucap dia di kantornya, Jumat (7/8/2015).
Kata Sofyan, pemerintah akan mempercepat terbitnya tiga aturan anti kriminalisasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
"Draft-nya sudah oke, minggu depan kami rapatkan lagi dengan menteri dan Presiden untuk ditandatangani. Mudah-mudahan bisa diteken Presiden sebelum atau setelah 17 Agustus 2015," harapnya.
Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah pusat akan memberikan reward and punishment kepada daerah yang tidak menyerap anggaran tersebut mengingat pemerintah akan mengalokasikan dana khusus untuk daerah terkait kinerja daerah yang lamban dalam hal ini.
Dana alokasi khusus yang dijanjikan Jokowi maksimal Rp 100 miliar per kabupaten dengan syarat.
"Pemerintah Daerah yang tidak mengeluarkan dan menggunakan dana itu, akan dikurangi anggarannya atau tidak diberi. Ini adalah kebijakan dari Presiden mulai 2016," jelas Sofyan.
"Jadi berdasarkan kinerja daerah. Jika akuntansinya baik, pelaporan oke, governance bagus, akan diberikan lebih besar dari itu," tambahnya. (Fik/Gdn)
Pemerintah Percepat Pengesahan Aturan Anti Kriminalisasi
Pemerintah pusat akan memberikan reward and punishment kepada daerah yang tidak menyerap anggaran.
Advertisement